Remaja tanggung usia 17 tahun sudah disematkan sebagai resedivis pencurian sepeda motor oleh Polres Tabalong, lantaran sudah beberapa kali keluar masuk penjara lantaran kasus serupa.
Anak dibawah umur itu warga Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang sekurangnya sudah tiga kali melakukan pencurian, namun saat beraksi ditemani rekannya. Saat tertangkap petugas, rekannya berinisial N remaja usia 19 tahun warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha menjelaskan demikian, Rabu (18/5).
“Diamankan Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Trisna Agus Brata di sebuah rumah di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Sabtu 14 Mei 2022 sore kemarin,” ujarnya.
“Pelapor tinggal di warung saat tidur lelap para pelaku mengambil sepeda motornya,” ujarnya. Sedangkan telpon genggam dan surat kendaraan berada di dalam bok sepeda motor tersebut.
Aksi pencurian diketahui petugas dilakukan empat orang. Remaja resedivis dan N, ditemani dua rekannya berinisial Y dan W, yang kini menjadi buron kepolisian.
Seketika dimintai keterangan petugas, ternyata remaja tanggung itu diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. “Sudah tiga kali,” imbuhnya. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong. Telpon genggam, BPKB, STNK dan sepeda motor korban turut menyertai menjadi barang bukti pencurian. (ibn)