Jaksa Tetapkan Pejabat Tabalong DPO Korupsi Jembatan Timbang

- Kamis, 19 Mei 2022 | 11:41 WIB
DPO : Jajaran Kejari Tabalong saat memperlihatkan berkas penetapan DPO, Rahman Noriadin.
DPO : Jajaran Kejari Tabalong saat memperlihatkan berkas penetapan DPO, Rahman Noriadin.

 Seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diputusakan bersalah oleh Makamah Agung (MA) dalam kasus pengadaan tanah lahan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Tabalong tahun anggaran 2017. Terdakwa itu bernama Rahman Noriadin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong saat ini memburunya untuk dijebloskan ke penjara. Pasalnya, tiga kali dilakukan pemanggilan untuk menjalani proses hukuman, dirinya tidak memenuhinya. Malah kabur tanpa jejak.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Tabalong, Amanda mengatakan, surat pemanggilan itu sudah disampaikan ke rumahnya dan ditembuskan ke Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, serta ke kantornya Inspektorat Tabalong. Walhasil, nihil. “Pemanggilan pertama, ternyata masih ada di dalam rumah,” katanya, Rabu (18/5). 

Saat pemanggilan pertama itu, jajaran kejaksaan mendapati istri dan anaknya. Sang anak sempat memberitahukan jika bapaknya sedang tidur, sementara ibunya terlihat shok dan mengatakan suaminya sudah tidak ada.

Pemanggilan kedua dilakukan. Jaksa mengajak kepolisian untuk menjemput tersangka namun juga tidak mendapatkan hasil. Hanya memperoleh pengakuan dari sang istri tersangka, jika suaminya pada pemanggilan pertama sempat ada di rumah. Bahkan ke rumah orang tua dan mertuanya juga sudah dilakukan. Dua hari menjelang lebaran baru menerima surat.

Untuk itu, Kejari pun mengeluarkan surat pemanggilan ketiga. Namun juga tidak mendapatkan tanggapan berarti, sehingga terpidana pun dinyatakan sebagai DPO. “Saya berharap bisa bersinergi, dari pemerintah daerah, dari keluarga dan semua yang mengenal terpidana tolong menghadirkan secara korportif kepada Kejari Tabalong,” tegasnya.

Perjalanan kasus pengadaan lahan dengan proyek senilai Rp4,8 miliar dan didapati hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Selatan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar itu cukup panjang.

Rahman Nuriadin didakwa sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jis pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP itu sebelumnya diduga menjadi mendapatkan keuntungan dengan menunjukkan dua orang calo atau makelar tanah, sehingga pemilik tanah tidak mengetahui berapa harga lahan sebenarnya.

Padahal saat itu, Rahman Nuriadin sendiri menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong. Hanya saja, hasil tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tabalong di Pengadilan Negeri Banjarmasin diputuskan bebas oleh majelis hakim pada 25 Maret 2021 lalu.

“Amar dalam putusan pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, sehingga JPU mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan kelas II B Tanjung,” terang Kasi Intelejen.

Namun proses peradilan berlanjut ke upaya hukum kasasi. Isi pokok dari memori kasasi, jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara lantaran perkara ini adalah murni hubungan keperdataan disebabkan adanya surat kuasa dari pemilik tanah.

Proses ulang pemeriksaan perkara pun dilakukan majelis hakim pada tingkat kasasi. Persisnya pada 08 Maret 2022 MA mengeluarkan putusan terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000, subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000.

Lantaran sudah dibebaskan pada persidangan sebelumnya, jaksa pun melakukan pemanggilan ulang kepada Rahman Noriadin untuk menjalani masa tahanan sesuai keputusan kasasi. Namun hasilnya malah kabur.

“Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana,” tegasnya.(ibn)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X