Perampingan SKPD di Balangan Berdampak Positif Pada Anggaran dan Birokrasi

- Kamis, 19 Mei 2022 | 16:03 WIB

PARINGIN – Perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada awal masa kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Balangan bukan perkara sepele bagi Bupati Abdul Hadi dan Wabup Supiani pasca dilantik pada Februari 2021.

Keduanya yang baru hitungan bulan menjadi pucuk pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Balangan, harus dihadapkan dengan rotasi pejabat secara besar-besaran, dampak dari perampingan SKPD dan penyederhanaan birokrasi yang diberi tenggat waktu sebelum akhir tahun 2021 oleh Kemenpan RB dan Kemendagri.

Selain itu, adanya pengurangan jumlah jabatan di tingkat pengawas yang mencapai 80 jabatan yang dialihkan menjadi jabatan fungsional sesuai amanah Permenpan RB nomor 17 tahun 2021 . Di satu sisi pemda harus melakukan langkah konkret pembinaan JF agar memiliki keahlian dan keterampilan yang diharapkan demi perbaikan layanan pada masyarakat dan di sisi lain akibat adanya perampingan dan penyederhanaan birokrasi ini maka ada beberapa jabatan yang mengalami perubahan jabatan sesuai nomenklatur. Posisi SOTK hasil penggabungan menimbulkan adanya kelebihan pegawai yang harus ditata ulang melalui anjab abk .

“Kelebihan aparatur bukan berarti kita mudah dalam mendapatkan orang yang tepat untuk mengisi jabatan yang ada, melainkan harus menerapkan prinsip profesionalisme dan ketelitian agar menghasilkan yang maksimal,” tegas Bupati Balangan, Abdul Hadi dalam salah satu kesempatan.

Setelah melalui proses yang cukup alot yakni verifikasi dan validasi data scoring kelembagaan ke pemerintah propinsi dan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi, perampingan SKPD di lingkup Pemkab Balangan akhirnya disahkan melalui sidang paripurna yang digelar DPRD setempat pada April 2021 dan mulai diberlakukan pada September 2021. SKPD yang sebelumnya berjumlah 33, dipangkas menjadi 22.

Belum genap setahun, dampak positif dari perampingan SKPD sudah dirasakan Pemkab Balangan, baik dari segi anggaran maupun reformasi birokrasi. Pada anggaran, perampingan SKPD ini berdampak terhadap penghematan sektor belanja daerah.
Dari penghematan APD ini, Bupati Balangan Abdul Hadi meyakini, pelaksanaan pembangunan di sektor infrastruktur dan prioritas bisa bermanfaat besar untuk pelayanan kepada masyarakat Bumi Sanggam.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Balangan Fakhriyanto mengungkapkan, berkat perampingan SKPD ini efisiensi belanja gaji dan tunjangan ASN menjadi lebih hemat sekitar 4,4 persen atau senilai Rp9,3 miliar.

Efisiensi terbesar ada pada tunjangan ASN, dari yang sebelumnya sekitar Rp8 miliar menjadi Rp6,5 miliar. Ada dana Rp1,6 miliar yang bisa dihemat dan dialokasikan untuk keperluan yang lain.

“Selain itu, juga terjadi penghematan atau efisiensi penghasilan ASN yang semula Rp114,7 miliar menjadi Rp111,9 miliar atau sebesar Rp2,8 miliar. Data ini kami ambil dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2021,” ujarnya.

Penghematan belanja daerah secara tidak langsung menaikkan angka belanja modal sekitar 50 persen, yang sebelumnya sebesar Rp169 miliar menjadi Rp254 miliar.

Secara porsi pada total postur APBD, kata dia, belanja modal yang sebelumnya cuma 14 persen naik menjadi 19 persen, yang mana penambahan terjadi pada belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta gedung.

Sedangkan dari sisi reformasi birokrasi, terjadi kemudahan dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Balangan, serta pembinaan terhadap SKPD.

Seperti yang dipaparkan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Balangan, Hj. Ernawati, ketika struktur SKPD kecil maka span of control atau rentang kendalinya bisa lebih mudah.

Misalnya kata dia, pada Bagiannya saja, ketika SKPD berjumlah 33 ditambah delapan kecamatan, waktu yang diperlukan cukup lama karena pihaknya harus turun ke SKPD satu-persatu untuk melakukan pembinaan begitu juga dengan monitoring pengukuran kinerja organisasi .

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X