Manipulasi Koperasi Sawit Terbongkar

- Jumat, 20 Mei 2022 | 12:58 WIB
TERBONGKAR: Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan KBO Ipda Kity Tokan, menjelaskan kasus koperasi sawit.
TERBONGKAR: Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan KBO Ipda Kity Tokan, menjelaskan kasus koperasi sawit.

Setelah beberapa tahun mencari alat bukti, akhirnya aparat Polres Kotabaru menetapkan tiga tersangka pelaku penggelapan uang hasil tandan buah segar (TBS) sawit di Koperasi Perkebunan Sipatuo Sejahtera, Rabu (18/5).

Kasus ini sendiri dilaporkan dari tahun 2017 lalu. Waktu itu, salah satu korban yang juga anggota koperasi merasa dibohongi. Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan Ipda Kity Tokan, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

“Masing masing tersangka berinisial S, KM dan NS. Mereka semua adalah pengurus Koperasi Perkebunan Sipatuo Sejahtera Kotabaru,” ungkap Kompol Agus, Kamis (19/5).

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, perbuatan tiga tersangka ini diduga telah merugikan anggota koperasi yang berjumlah ribuan orang. “Total korban yang kami selidiki mencapai 1.536 orang. Namun, masih yang melaporkan ke polisi hanya sebagian saja,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, Polres Kotabaru menyita beberapa barang bukti, berupa fotocopy akta pendirian Koperasi Sipatuo, beberapa rincian transaksi insentif plasma PT  BRI tahun 2013-2016, buku tabungan koperasi, serta laporan transaksi yang dilakukan pengurus.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita tunggu saja perkembangan penyisikan kasus ini,” katanya. Dijelaskan KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, dari hitungan kerugian yang dialami anggota selama tahun 2016 sebesar Rp 1,24 miliar. Dengan modus menambah anggota koperasi fiktif.

“Dari data yang kami peroleh, anggota koperasi yang sah sebanyak 1.470 orang. Dan itu dimainkan pelaku dengan menambah anggota fiktif sebanyak 2.521 orang. Manipulasi ini berakibat kerugian pada anggota,” tegasnya. Awalnya, lanjut dia, anggota koperasi menerima bagi hasil sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 900 ribu. Dengan adanya penggelembungan anggota tadi, dana bagi hasil berkurang drastis. Bahkan hanya mencapai Rp 19 ribu saja. (jum)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X