Setelah beberapa tahun mencari alat bukti, akhirnya aparat Polres Kotabaru menetapkan tiga tersangka pelaku penggelapan uang hasil tandan buah segar (TBS) sawit di Koperasi Perkebunan Sipatuo Sejahtera, Rabu (18/5).
Kasus ini sendiri dilaporkan dari tahun 2017 lalu. Waktu itu, salah satu korban yang juga anggota koperasi merasa dibohongi. Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan Ipda Kity Tokan, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Masing masing tersangka berinisial S, KM dan NS. Mereka semua adalah pengurus Koperasi Perkebunan Sipatuo Sejahtera Kotabaru,” ungkap Kompol Agus, Kamis (19/5).
Dari hasil penyelidikan, Polres Kotabaru menyita beberapa barang bukti, berupa fotocopy akta pendirian Koperasi Sipatuo, beberapa rincian transaksi insentif plasma PT BRI tahun 2013-2016, buku tabungan koperasi, serta laporan transaksi yang dilakukan pengurus.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita tunggu saja perkembangan penyisikan kasus ini,” katanya. Dijelaskan KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, dari hitungan kerugian yang dialami anggota selama tahun 2016 sebesar Rp 1,24 miliar. Dengan modus menambah anggota koperasi fiktif.