Sabu 1 Kg Disimpan Dalam Tas Selempang, Bosnya Masih Diburu

- Jumat, 20 Mei 2022 | 13:02 WIB
RILIS KASUS: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana AM bersama tersangka Johan dan barang bukti.
RILIS KASUS: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana AM bersama tersangka Johan dan barang bukti.

Satu kilogram sabu disita dari Johan, 42 tahun. Dia penjahat kambuhan, sudah pernah masuk penjara karena kasus narkotika. Dari tangan warga Jalan PHM Noor itu, disita 1.179 gram. Disimpan dalam sebuah tas selempang. Johan diringkus saat menginap di sebuah hotel di Banjarmasin Timur, Senin (16/5) tadi. 

“Kami sergap di lobi hotel. Di dalam tasnya ada 1 kilogram. Di kamarnya ditemukan lagi 105 gram,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dalam rilis kasus (19/5).

Seseorang berinisial M yang menjadi bos Johan masih dikejar. “Satu DPO (Daftar Pencarian Orang) masih diburu,” tambahnya. Jika diuangkan, nilai barang buktinya mencapai Rp700 juta. Kasus ini mengingatkannya dengan penyitaan sabu seberat 8 kilogram, beberapa waktu lalu. “Karena bungkusannya hampir mirip,” tukasnya.

Johan sebenarnya baru bebas dari penjara setelah divonis enam tahun. “Belum sempat diupah,” akunya.

Kali ini, ia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara. (lan/az/fud)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X