Modus Rukiah, Ternyata Cabul, Guru Agama Divonis Bersalah

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:01 WIB

Guru agama berinisial SA (45) akhirnya divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan. SA melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada November 2021 lalu. Majelis hakim PN Kandangan yang dipimpin Yuri Adriansyah mengganjar vonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa.

Wakil Ketua PN Kandangan, Ngurah Suradatta Dharmaputra mengatakan berdasarkan vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun yang dibacakan pada 20 April lalu. “Putus lima tahun enam bulan. Tidak ada upaya hukum, dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (20/5).

Hal meringankan tuntutan karena adanya surat pernyataan dari korban yang menyatakan tidak menuntut secara hukum. Surat perdamaian dikeluarkan korban dalam proses persidangan 29 Maret 2022. “Di persidangan korban hanya satu orang, dan merupakan anak di bawah umur,” katanya. 

PN Kandangan menerima berkas kasus guru agama melakukan pencabulan ini pada 17 Maret 2022. Proses persidangan dilakukan tertutup sebanyak lima kali. Saksi dihadirkan ada empat orang. Di antaranya korban berusia di bawah 15 tahun, dan kedua orang tuanya.

Pada sidang pertama pembacaan dakwaan, kuasa hukum pelaku berhalangan hadir sehingga ditunda 30 Maret 2022. Di tanggal tersebut agendanya pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Kemudian 6 April, agenda pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya 13 April, pembacaan tuntutan. 20 April, pembacaan tuntutan.

Sekadar diketahui, berkas kasus ini dilimpahkan Polres HSS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, Selasa (8/3) lalu. Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tersangka dalam melaksanakan perbuatan cabul menggunakan modus pengobatan rukiah. Korban dibacakan surah-surah dari kitab Alquran. Tersangka ada memegang anak korban di bagian leher dan bagian punggungnya. Sedangkan ritual mandi diperintahkan oleh tersangka untuk memagari atau pelindung diri dari hal-hal tidak baik, dan agar menjadi pintar dan penurut.

Orang tua korban yang sebelumnya meminta anaknya itu untuk dirukiah. Beberapa hari setelahnya, SA memanggil sang anak melalui telepon. Korban bersama beberapa temannya tiba di rumah SA yang kebetulan sedang banyak relawan untuk meminta sumbangan majelis terdakwa. Saat rombongan hendak berangkat, SA meminta korban tinggal sendirian untuk melakukan rukiah. Awalnya korban melaksanakan pengobatan rukiah selama kurang lebih 30 menit bersama dengan SA. Setelah istirahat sekitar lima menit, SA menyuruh korban untuk mandi. SA memberikan sarung dalam keadaan basah sebelum masuk kamar mandi. Korban mengenakannya, tanpa busana lain.

Di dalam kamar mandi, korban yang sedang duduk melihat SA membawa handphone di tangannya disuruh menutup mata sambil meluruskan tangan.

Terdakwa menyiram menggunakan gayung sebanyak tiga kali, lalu membuka sarung korban sampai ke pinggang. Tanpa aba-aba, SA kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh korban yang tidak kuasa melawan.(shn/yn/dye)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X