Dulunya Jadi Korban Pencurian, Lalu Memeras Pencuri, Gantian Masuk Penjara

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:03 WIB

ZA (38) tidak tahan terus diperas usai keluar dari menjalani hukuman. ZA akhirnya melaporkan RL alias Iwi ke Polres Tabalong. ZA sebelumnya dihukum kasus pencurian yang menghilangkan kardus milik Iwi (38). Kardus itu berisi pakaian, surat segel tanah, dokumen pengalaman kerja, dan peralatan mobil. Usai ZA menjalani hukuman, Iwi ternyata terus mendesaknya mempertanggungjawabkan atas kasus itu kembali dengan meminta ganti rugi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha menjelaskan ganti rugi itu hanya dalih untuk melakukan pemerasan. Iwi berulang kali datang menemui ZA untuk mengambil sejumlah barang. “Mengambil sebuah motor sport berikut surat menyuratnya, dua buah handphone, dan sebuah sepeda gunung,” terangnya, Jumat (20/5).

Iwi mengancam ZA kalau tidak bisa mengganti surat-surat miliknya, atau menggantinya dengan uang senilai Rp70 juta, akan melaporkan perihal penggelapan ke polisi. “Begitu ucapan saudara Iwi saat mengancam ZA,” ujar Aipda Irawan Yudha.

Lantaran diperas berulang kali, ZA melapor ke Polsek Tanjung. Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto dan anggotanya, serta Satreskrim Polres Tabalong langsung mengamankan Iwi di rumahnya, Selasa (17/5) dini hari.

“Iwi mengakui perbuatannya mengambil kesempatan atas kehilangan barang-barang miliknya. Perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Saat ini, warga Desa Nawin Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong itu sudah diamankan di Polres Tabalong. Turut disita satu motor warna abu-abu beserta STNK dan BPKB kendaraan tersebut.(ibn/yn/dye)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X