Bagi para korban yang uangnya ditilep ratu arisan online Rizky Amalia, masih ada harapan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengungkap, ada dua cara untuk mengembalikan uang korban. “Bisa gugat ganti rugi atau dengan restitusi,” ujarnya (20/5). Dalam pasal 98 KUHAP, secara sederhana dikatakan, hakim bisa menggabungkan perkara gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana yang sedang diperiksa pengadilan.
“Perkaranya perdata, tapi digabungkan ke perkara pidananya,” jelasnya. Sedangkan restitusi adalah pengganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
“Dalam restitusi, para korban mesti meminta keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk mengajukan permohonan ke penuntut umum agar diserahkan dalam persidangan nanti,” lanjutnya.
Rizky masih ditahan di rutan mapolresta. Perempuan 25 tahun itu sedang hamil muda. Dia oknum Bhayangkari. Dalam kasus ini, ada 365 orang yang melapor menjadi korban arisan bodong tersebut. Berlangsung sejak 2017, kerugiannya ditaksir mencapai Rp11 miliar. Suaminya Bripka Mahesa terancam dipecat dari Polri. (gmp/az/fud)