Bisakah Uang Arisan Bodong Kembali? Terserah Pada Korban

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:04 WIB
JAKSA PENUNTUT: JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji memberikan keterangan terkait kasus arisan bodong yang melibatkan oknum Bhayangkari. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
JAKSA PENUNTUT: JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji memberikan keterangan terkait kasus arisan bodong yang melibatkan oknum Bhayangkari. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

Bagi para korban yang uangnya ditilep ratu arisan online Rizky Amalia, masih ada harapan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengungkap, ada dua cara untuk mengembalikan uang korban. “Bisa gugat ganti rugi atau dengan restitusi,” ujarnya (20/5). Dalam pasal 98 KUHAP, secara sederhana dikatakan, hakim bisa menggabungkan perkara gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana yang sedang diperiksa pengadilan.

“Perkaranya perdata, tapi digabungkan ke perkara pidananya,” jelasnya. Sedangkan restitusi adalah pengganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

“Dalam restitusi, para korban mesti meminta keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk mengajukan permohonan ke penuntut umum agar diserahkan dalam persidangan nanti,” lanjutnya.

“Apakah mau menggugat ganti rugi atau restitusi? Tinggal para korban mau memakai cara yang mana,” sambung Radityo. Ditanya kapan sidang perdana digelar, Radityo belum bisa menjawab. Dia juga masih menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. “Nanti akan disampaikan ke rekan-rekan media,” tutupnya.

Rizky masih ditahan di rutan mapolresta. Perempuan 25 tahun itu sedang hamil muda. Dia oknum Bhayangkari. Dalam kasus ini, ada 365 orang yang melapor menjadi korban arisan bodong tersebut. Berlangsung sejak 2017, kerugiannya ditaksir mencapai Rp11 miliar. Suaminya Bripka Mahesa terancam dipecat dari Polri. (gmp/az/fud)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X