MANAGED BY:
RABU
27 SEPTEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Kamis, 26 Mei 2022 12:43
Korupsi Dana Desa Bongkang, Pelaku Dihukum 4 Tahun Penjara dan Sita Harta Kekayaan

 Kasus korupsi dana Desa Bongkang Kecamaan Haruai Kabupaten Tabalong dengan terdakwa Gunawan akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, pada persidangan Rabu (25/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan demikan terhadap kasus mantan kepala desa tersebut.

Ia menyebutkan dalam agenda putusan perkara itu majelis hakim memutuskan kasus ini lantaran melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pada dakwaan primer.

Selain itu, denda sebesar Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp369 juta lebih menambahkan sanksi hukumannya. “Terdakwa Gunawan terbukti secara sah bersalah,” katanya.

Sanksi berat tersebut pun ditetapkan dengan ketentuan kepada terdakwa jika tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Atas semua hasil putusan, kisah jaksa wanita ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir. Dana desa yang diselewengkan terdakwa dilakukan dengan melakukan kegiatan fiktif untuk mencairkan dana desa, sehingga bisa dimanfaatkan.

Sebelumya, Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Irana Yudiartika mengatakan Gunawan mengakui kesalahannya. “Tersangka pada dasarnya mengakui menggunakan dana desa tersebut di anggaran tahun 2018,” jelasnya. Ia memberitahukan, dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan lantaran sebagian digunakan untuk membuka usaha. Ternyata usahanya itu tidak berhasil atau bangkrut. (ibn)

 

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 27 September 2023 12:10

Dilaporkan Bacaleg Golkar, KPU HST Dinyatakan Tidak Bersalah

Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memutuskan KPU HST tidak…

Rabu, 27 September 2023 12:08

Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin, Keputusan Sanksi di Tangan Wali Kota

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus…

Rabu, 27 September 2023 12:02

Buka Lahan Untuk Tanam Cabai, Pelaku Pembakar Lahan di Tapin Diamankan

– Polres Tapin kembali amankan seorang pelaku pembakar lahan, pria…

Rabu, 27 September 2023 11:47

Jangan Tertipu! Baru Dua Cabang Perekrut TKI di Kalsel, Satu Perusahaan Masih Urus Izin

 Kasus dua pekerja migran ilegal yang dipulangkan oleh Balai Pelayanan…

Selasa, 26 September 2023 12:55

Pendapatan PKB dan BBNKB Kalsel Capai Rp1 Triliun Lebih

Sejak dimulainya program pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB)…

Selasa, 26 September 2023 12:54

Inovasi Siswa Sekolah Kristen Kanaan Banjarmasin, Kelakai Jadi Obat Stunting

Selain berakhir di meja makan sebagai sayuran, kelakai ternyata juga…

Selasa, 26 September 2023 12:52

Warga Unjuk Rasa Menolak TPS 3R, DPRD Akan Panggil DLH Banjarmasin

 Rencana pemko membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse dan Recycle…

Selasa, 26 September 2023 12:50

Ayam Murung Panggang dari HSU, Bukan Ayam Sembarangan

Ayam murung panggang bukan sembarang ayam. Ayam satu ini ada…

Selasa, 26 September 2023 12:49

Ditawari Bangun SMK Industri, Banjarbaru Jalin Kerja Sama dengan Kampus di Inggris

 Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin bersama sejumlah kepala SKPD…

Selasa, 26 September 2023 12:48

Baliho Caleg Bertebaran, Bawaslu Banjarmasin Belum Bisa Menindak, Cuma Mendata

 Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada November 2023 nanti.…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers