Pemindahan Ibu Kota Provinsi ke Banjarbaru membuat Bawaslu Kalsel galau. Bagaimana tidak, mereka diharuskan berkantor di ibu kota yang baru. Sementara saat ini tak ada kantor yang siap untuk dijadikan sekretariat.
Berharap dengan aset milik Pemprov Kalsel, ternyata tak ada lagi yang bisa dimanfaatkan. KPU Kalsel bahkan hanya mendapat aula Kesbangpol Kalsel yang dimanfaatkan sebagai kantor sekretariat.
“Kami tadi sudah ke bagian aset Bakeuda Kalsel. Ternyata tak ada lagi bangunan yang siap digunakan untuk Bawaslu Kalsel,” keluh Kabag Administrasi Bawaslu Kalsel, Julian.
Kemungkinan terburuknya, jika nantinya tak ada bangunan gedung yang bisa difasilitasi oleh pemprov, Bawaslu rencananya akan nebeng di Sekretariat Bawaslu Banjarbaru. “Kalau tak ada lagi mau bagaimana. Ini rencana terakhir sembari menunggu kabar dari pemprov lagi,” ucapnya.
Menurut Erna, jika tak pindah, akan sangat rentan digugat karena penyelenggara tak sesuai keberadaan tempatnya. “Kami akan bersurat ke Bawaslu RI soal ini. Ada alternatif berkantor sementara di sini (Banjarmasin) sambil mencari tempat representantif di Banjarbaru,” terang Erna kemarin.
Jika nantinya ada bangunan yang bisa dimanfaatkan di Banjarbaru, Erna mengatakan, kantor di Banjarmasin masih akan dimanfaatkan. Pasalnya, pemindahan kantor tak bisa sekaligus. “Paling tidak ada dulu kantor di Banjarbaru untuk menjalankan aturan,” ucapnya.