MANAGED BY:
RABU
27 SEPTEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Kamis, 26 Mei 2022 12:51
Dokumen Tambahan Berupa Buku Sejarah, Banjarmasin Gugat Pemindahan Ibu Kota
KAYA SEJARAH: Balaikota kota lama dalam catatan sejarah Banjarmasin. Pemrintah Kota Banjarmasin menyiapkan dokumen sejarah untuk melakukan gugatan atas perpindahan ibukota ke Banjarbaru.IST

Dokumen tambahan mulai disiapkan Pemko Banjarmasin untuk melengkapi dalil gugatan pemindahan Ibu Kota Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen disiapkan paling lambat 6 Juni mendatang atau 14 hari usai sidang perdana Senin (23/5) tadi.

Staf Ahli Bidang Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlum mengatakan, pihaknya diuntungkan diberi waktu untuk melengkapi permohonan. Ini sebutnya berbeda dengan pengadilan pada umumnya. “Kami sudah mulai menyiapkan dokumen untuk melengkapi dalil permohonan,” terang Lukman kemarin.

Menurutnya, bisa saja pemko tetap bersikukuh dengan dokumen permohonan yang ada. Namun sebutnya, sangat disayangkan jika tak mengikuti arahan Hakim MK yang memberikan waktu perbaikan. “Karena sidang MK sifatnya final dan mengikat. Tak seperti pengadilan lain yang bisa banding. Jadi lebih baik kami lengkapi lagi,” tambahnya.

Apa dokumen tambahan yang akan dilengkapi tersebut? Lukman belum bisa membeberkan secara gamblang. Yang pasti sebutnya, berkaitan dengan tata cara pembentukan UU Provinsi Kalsel. Di mana dalam pembentukan itu, apakah sudah sesuai tata cara yang berlaku.

Seperti perencanaan awal, penyusunan UU Provinsi Kalsel di Banjarbaru. Nah, dalam perencanaan tersebut, apakah sudah melibatkan masyarakat Banjarmasin dan Banjarbaru maupun secara luar masyarakat Kalsel. “Kami akan memperluas dan mendetilkan lagi. Intinya akan kami sempurnakan lagi permohonan sebelumnya sampai 6 Juni mendatang,” paparnya.

Menyiapkan dalil permohonan, Pemko Banjarmasin menyiapkan literatur mengenai Ibu Kota Kalsel. “Buku-buku sejarah mengenai Ibu Kota Kalsel akan dipakai nantinya,” imbuhnya.

Bahan-bahan literatur yang disiapkan akan menyempurnakan permohonan gugatan. “Tambahan dalil permohonan nanti juga mengenai perbedaan antara ibu kota dengan pusat pemerintahan. Ini yang kami cari juga literaturnya,” sebut Lukman.

***
Seperti diketahui, Banjarbaru sebelumnya hanya disiapkan sebagai pusat pemerintahan. Bukan sebagai ibu kota provinsi. “Awalnya kan hanya menyebutkan ibu kota tetap di Banjarmasin dan pusat pemerintahan di Banjarbaru, makanya perkantoran pemprov ada di sana. Ini yang kami dalami lagi,” ungkapnya.

Perbedaan antara ibu kota dengan pusat pemerintahan ini lah yang masih dicari pemko sekaligus mengkaji ulang. “Kami harus menjelaskan hal ini, yang ada perbedaan antara ibu kota dengan pusat pemerintahan,” tandasnya.

Digelar secara daring, Senin (23/5) tadi, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Prof Saldi Isra, memberikan saran perbaikan untuk judicial review yang diajukan pemohon. Sarannya mencakup kedudukan hukum pemohon dan uraian yang lebih rinci terkait cacat formil dalam pembentukan UU tersebut.

Saldi juga meminta para pemohon untuk memperkuat dalil-dalilnya dengan bukti-bukti. “Banyak bukti akan lebih bagus. Karena pengujian formil sangat mengandalkan bukti,” katanya. (mof/by/ran)

 

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 27 September 2023 12:10

Dilaporkan Bacaleg Golkar, KPU HST Dinyatakan Tidak Bersalah

Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memutuskan KPU HST tidak…

Rabu, 27 September 2023 12:08

Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin, Keputusan Sanksi di Tangan Wali Kota

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus…

Rabu, 27 September 2023 12:02

Buka Lahan Untuk Tanam Cabai, Pelaku Pembakar Lahan di Tapin Diamankan

– Polres Tapin kembali amankan seorang pelaku pembakar lahan, pria…

Rabu, 27 September 2023 11:47

Jangan Tertipu! Baru Dua Cabang Perekrut TKI di Kalsel, Satu Perusahaan Masih Urus Izin

 Kasus dua pekerja migran ilegal yang dipulangkan oleh Balai Pelayanan…

Selasa, 26 September 2023 12:55

Pendapatan PKB dan BBNKB Kalsel Capai Rp1 Triliun Lebih

Sejak dimulainya program pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB)…

Selasa, 26 September 2023 12:54

Inovasi Siswa Sekolah Kristen Kanaan Banjarmasin, Kelakai Jadi Obat Stunting

Selain berakhir di meja makan sebagai sayuran, kelakai ternyata juga…

Selasa, 26 September 2023 12:52

Warga Unjuk Rasa Menolak TPS 3R, DPRD Akan Panggil DLH Banjarmasin

 Rencana pemko membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse dan Recycle…

Selasa, 26 September 2023 12:50

Ayam Murung Panggang dari HSU, Bukan Ayam Sembarangan

Ayam murung panggang bukan sembarang ayam. Ayam satu ini ada…

Selasa, 26 September 2023 12:49

Ditawari Bangun SMK Industri, Banjarbaru Jalin Kerja Sama dengan Kampus di Inggris

 Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin bersama sejumlah kepala SKPD…

Selasa, 26 September 2023 12:48

Baliho Caleg Bertebaran, Bawaslu Banjarmasin Belum Bisa Menindak, Cuma Mendata

 Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada November 2023 nanti.…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers