Serampangan, Banyak BTS Mengakali Aturan di Banjarmasin

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 12:55 WIB
BAHAS BTS: Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Banjarmasin dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik. | FOTO: DPRD FOR RADAR BANJARMASIN
BAHAS BTS: Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Banjarmasin dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik. | FOTO: DPRD FOR RADAR BANJARMASIN

 Sejauh menyangkut Base Transceiver Station (BTS) di Kota Banjarmasin, masalahnya ternyata tidak hanya soal nol retribusi. Tapi juga pendirian yang serampangan.

Lantaran banyak yang dibangun menumpang di atas ruko atau atap gedung. Terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Banjarmasin dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik). 

Anggota Komisi III Afrizal menjelaskan, dari sebanyak 296 BTS, belum diketahui berapa banyak yang menyalahi aturan. “Maka kami meminta Diskominfotik kembali mendata ulang. Berapa jumlah BTS yang dibangun di tanah dan berapa yang menumpang di atas gedung,” ujarnya lewat sambutan telepon kemarin (26/5).

Ditekankannya, ini sudah menyalahi aturan. Sebab pemilik hanya memakai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung. Tanpa harus mengurus IMB terpisah untuk BTS-nya. “Gedung ya gedung, BTS ya BTS. IMB semestinya disesuaikan dengan apa yang dibangun. Bukan untuk menopang BTS,” lanjutnya.

Afrizal membayangkan, pondasi gedung mendapat beban tambahan dari menara telekomunikasi tersebut. “Ini juga berhubungan dengan konstruksi gedung. Bayangkan bila roboh. Berbahaya sekali,” tambahnya. Selain mendata ulang, DPRD juga sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Jembatan Bangunan Gedung (JBG).

Di situ akan ditambahkan pembahasan BTS yang dibangun tidak di atas lahan tersendiri.

“Lalu, kami juga meminta PUPR (Dinas Pekerjaan Umum) mengkajinya. Apakah layak gedung itu menopang BTS? Kalau tidak, ya harus dibongkar,” tegasnya.

Terakhir, melihat apakah lokasinya sudah pas dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kalau di luar jalur, artinya sudah menyalahi aturan,” sambungnya. Soal retribusi, saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk teknis pemungutannya sedang digodok. “Tahun 2023 sudah bisa ditarik dan masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ucapnya.

Ini buntut gugatan pengusaha BTS ke Mahkamah Konstitusi pada 2015 silam. Kala itu, MK membatalkan rumus perhitungan retribusi BTS yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.

Belakangan, diserahkan ke daerah untuk menghitung nominal dan menarik retribusinya. Tinggal satu pertanyaan, siapa yang menariknya? Perwali itulah yang akan menunjuk SKPD-nya. “Diskominfotik mengatakan sudah finalisasi. Tahun depan retribusinya sudah bisa ditarik. Kami pegang kata-kata itu,” tutupnya. (war/az/fud)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X