Mulai Senin (30/5), hingga 30 Juli mendatang, Jalan Gubernur Syarkawi tak boleh dilintasi kendaraan angkutan melebihi 20 ton. Mereka yang ingin ke Kalteng, atau sebaliknya ke Kalsel, harus lewat dalam Kota Banjarmasin.
Pasalnya, salah satu jembatan di kawasan tersebut, yakni Jembatan Antasan Tanipah III di Desa Lokbaintan Dalam, dilakukan perbaikan. Bagi angkutan maksimal 20 ton, masih bisa melintas di jembatan darurat portabel (bailey) yang dibangun.
Kondisi lantai jembatan yang kropos, menuntut segera diperbaiki. Jika didiamkan, takutnya kondisinya semakin parah. Dan dapat mengakibatkan kecelakaan. “Kondisi lantai jembatan sudah tak memungkinkan, harus diganti,” ujar Bambang Raharmadi, PPK BPJN XI Banjarmasin.
Dia memohon pengertian sekaligus meminta maaf adanya pngalihan arus lalu lintas untuk angkutan besar yang melebihi 20 ton ini. Dijelaskannya, angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel pengangkutan alat berat dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya, yang tak sampai 20 ton masih bisa melintas di jembatan bailey.
Sementara, bagi angkutan melebihi 20 ton yang dialihkan masuk ke Jalan A Yani Banjarmasin maupun sebaliknya, dia mengingatkan agar para sopir mentaati aturan jam masuk angkutan, terkait jam operasional. Di mana dalam Peraturan Walikota Banjarmasin No. 08 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin, pada pukul 20.00-06.00 Wita.
Terpisah, Muhammad Aqrobin selaku Manajer Proyek Preservasi Jalan Simpang Handil Bakti (SP.Serapat) – KM. 17 (Bypass Banjarmasin) menerangkan, total keseluruhan masa pelaksanaan penggantian lantai jembatan Antasan Tanipah III ini selama 3,5 bulan.
Meski berpotensi mengalami kemacetan, pihaknya sudah mengatur kondisi lalu lintas di jembatan sementara tersebut dengan sistem buka tutup dengan dibantu flagman atau pengatur lalu lintas. “Kami sudah mengantisipasi agar tak terjadi kemacetan panjang. Yang kami bersyukur, Jembatan Sungai Alalak sudah mendukung untuk jalan alternatif,” katanya. (mof)