MANAGED BY:
RABU
27 SEPTEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Minggu, 29 Mei 2022 21:51
Developer Nakal Rambah Hutan Lindung, dengan Iming-Iming Kavlingan Murah
HATI-HATI: Salah satu iklan penjualan tanah kavling di sekitar Hutan Lindung Liang Anggang. Dinas Kehutanan Kalsel meminta masyarakat agar berhatihati saat membeli tanah di sekitar lokasi ini. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

Dinas Kehutanan Kalsel meminta masyarakat agar berhati-hati saat membeli tanah. Karena ada banyak hal yang harus diperhatikan, khususnya terkait legalitas. Apalagi di sekitaran Liang Anggang, Banjarbaru. Di sana terdapat kawasan hutan lindung yang tidak bisa dijadikan hak milik.

Menariknya, di sekitar lokasi Hutan Lindung Liang Anggang (HL-LA), seperti di Jalan Bauntung Jaya, Jalan Karya Bauntung, Jalan Kurnia dan Jalan Makmur terlihat ada pemasangan iklan penjualan tanah kavling, serta perumahan.

Oleh karena itu, masyatakat diminta jangan mudah tergiur saat ada yang mengimingi tanah dengan harga murah. Pastikan dulu legalitasnya kalau tidak mau bersengketa atau rugi di kemudian hari. 

Kadishut Prov Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, pihaknya kini sedang mengumpulkan data terkait pengakuan kepemilikan atas tanah di kawasan hutan lindung tersebut. Dia menyampaikan, pendekatan persuasif akan dilakukan dengan memberikan penjelasan bahwa lokasi tanah di sana masuk kawasan hutan lindung. Sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

“Jika tetap saja dilakukan maka akan merugikan masyarakat yang membeli, dan penjual dapat diperkarakan oleh pembeli dengan tuduhan penipuan,” ucapnya.

Apalagi dari hasil kegiatan patroli rutin satuan Polhut di lapangan, dia menuturkan, ada oknum tidak bertanggungjawab yang mencabut patok batas kawasan hutan lindung untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

Fathimatuzzahra menambahkan, salah satu hal atau pertimbangan yang perlu diketahui masyarakat jika ingin membeli tanah yang masuk dalam kawasan hutan: tanah tersebut tidak akan bisa disertifikatkan menjadi hak milik, dan bangunan apa pun yang berdiri di atasnya setiap saat bisa saja diminta untuk dipindahkan.

“Jika di lokasi tersebut ada pohon yang harus ditebang untuk kegiatan pembangunan, bisa dikenakan pasal illegal logging yang menyebabkan kerugian negara dan berbuah hukuman,” ungkap wanita akrab disapa Aya ini.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat ingin membeli lahan di sekitaran kawasan tersebut. Harus benar-benar memastikan lokasi, maupun legalitas lahan yang akan dibelinya.

“Cek kembali alas haknya apa? Apakah dokumennya berupa girik, sertifikat, atau bukti kepemilikan lainnya,” imbaunya.

Aya menyebut, kalau sudah sertifikat akan jauh lebih aman karena telah melalui proses obyek dan subyek. Walaupun harus tetap dipastikan posisi tanahnya tidak berada dalam lokasi kawasan hutan lindung. “Kalau belum bersertifikat harus lebih hati-hati dan cek langsung ke ketua RT, kepala desa, kelurahan, kecamatan, hingga kantor pertanahan setempat perihal legalitas tanah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Dishut Kalsel, Panca Satata menyampaikan, dari sejumlah iklan penjualan tanah kavling, ada satu lokasi yang diduga masuk wilayah HL-LA.

“Pemiliknya sudah kami panggil, tapi belum datang. Kami ingin memastikan legalitas tanahnya,” kata Panca.

Kawasan HL-LA sendiri terdiri dari dua blok. Blok pertama di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektare. Sedangkan Blok II berada di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektare.

Soal kawasan hutan lindung di dua blok ini, penetapannya dimulai tahun 1991 setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 612/Kpts-II/91 tanggal 4 September 1991 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Liang Anggang yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Seluas 2.250 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh) Hektare, Sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung.

Kemudian, tahun 1996 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 Tanggal 16 Agustus 1996 tentang Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dengan luasan yang sama saat pelaksanaan tata batas pada Tahun 1990, yaitu Blok I = 960 Ha dan Blok II = 1.290 Ha.

Berikutnya, tahun 1999 keluar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan ini merupakan hasil paduserasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK).

Terakhir, tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.

BLOK HUTAN LINDUNG LIANG ANGGANG

Blok I: Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektare
Blok II: Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru dengan luas 1.290 hektare.

Kawasan yang Rawan Diperjualbelikan
– Jalan Bauntung Jaya
– Jalan Karya Bauntung-
– Jalan Kurnia
– Jalan Makmur

(ris/by/ran)

 

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 27 September 2023 12:10

Dilaporkan Bacaleg Golkar, KPU HST Dinyatakan Tidak Bersalah

Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memutuskan KPU HST tidak…

Rabu, 27 September 2023 12:08

Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin, Keputusan Sanksi di Tangan Wali Kota

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus…

Rabu, 27 September 2023 12:02

Buka Lahan Untuk Tanam Cabai, Pelaku Pembakar Lahan di Tapin Diamankan

– Polres Tapin kembali amankan seorang pelaku pembakar lahan, pria…

Rabu, 27 September 2023 11:47

Jangan Tertipu! Baru Dua Cabang Perekrut TKI di Kalsel, Satu Perusahaan Masih Urus Izin

 Kasus dua pekerja migran ilegal yang dipulangkan oleh Balai Pelayanan…

Selasa, 26 September 2023 12:55

Pendapatan PKB dan BBNKB Kalsel Capai Rp1 Triliun Lebih

Sejak dimulainya program pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB)…

Selasa, 26 September 2023 12:54

Inovasi Siswa Sekolah Kristen Kanaan Banjarmasin, Kelakai Jadi Obat Stunting

Selain berakhir di meja makan sebagai sayuran, kelakai ternyata juga…

Selasa, 26 September 2023 12:52

Warga Unjuk Rasa Menolak TPS 3R, DPRD Akan Panggil DLH Banjarmasin

 Rencana pemko membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse dan Recycle…

Selasa, 26 September 2023 12:50

Ayam Murung Panggang dari HSU, Bukan Ayam Sembarangan

Ayam murung panggang bukan sembarang ayam. Ayam satu ini ada…

Selasa, 26 September 2023 12:49

Ditawari Bangun SMK Industri, Banjarbaru Jalin Kerja Sama dengan Kampus di Inggris

 Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin bersama sejumlah kepala SKPD…

Selasa, 26 September 2023 12:48

Baliho Caleg Bertebaran, Bawaslu Banjarmasin Belum Bisa Menindak, Cuma Mendata

 Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada November 2023 nanti.…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers