Dinas Kehutanan Kalsel meminta masyarakat agar berhati-hati saat membeli tanah. Karena ada banyak hal yang harus diperhatikan, khususnya terkait legalitas. Apalagi di sekitaran Liang Anggang, Banjarbaru. Di sana terdapat kawasan hutan lindung yang tidak bisa dijadikan hak milik.
Menariknya, di sekitar lokasi Hutan Lindung Liang Anggang (HL-LA), seperti di Jalan Bauntung Jaya, Jalan Karya Bauntung, Jalan Kurnia dan Jalan Makmur terlihat ada pemasangan iklan penjualan tanah kavling, serta perumahan.
Oleh karena itu, masyatakat diminta jangan mudah tergiur saat ada yang mengimingi tanah dengan harga murah. Pastikan dulu legalitasnya kalau tidak mau bersengketa atau rugi di kemudian hari.
Kadishut Prov Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, pihaknya kini sedang mengumpulkan data terkait pengakuan kepemilikan atas tanah di kawasan hutan lindung tersebut. Dia menyampaikan, pendekatan persuasif akan dilakukan dengan memberikan penjelasan bahwa lokasi tanah di sana masuk kawasan hutan lindung. Sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
“Jika tetap saja dilakukan maka akan merugikan masyarakat yang membeli, dan penjual dapat diperkarakan oleh pembeli dengan tuduhan penipuan,” ucapnya.
Apalagi dari hasil kegiatan patroli rutin satuan Polhut di lapangan, dia menuturkan, ada oknum tidak bertanggungjawab yang mencabut patok batas kawasan hutan lindung untuk mengaburkan fakta sebenarnya.
Fathimatuzzahra menambahkan, salah satu hal atau pertimbangan yang perlu diketahui masyarakat jika ingin membeli tanah yang masuk dalam kawasan hutan: tanah tersebut tidak akan bisa disertifikatkan menjadi hak milik, dan bangunan apa pun yang berdiri di atasnya setiap saat bisa saja diminta untuk dipindahkan.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat ingin membeli lahan di sekitaran kawasan tersebut. Harus benar-benar memastikan lokasi, maupun legalitas lahan yang akan dibelinya.
“Cek kembali alas haknya apa? Apakah dokumennya berupa girik, sertifikat, atau bukti kepemilikan lainnya,” imbaunya.
Aya menyebut, kalau sudah sertifikat akan jauh lebih aman karena telah melalui proses obyek dan subyek. Walaupun harus tetap dipastikan posisi tanahnya tidak berada dalam lokasi kawasan hutan lindung. “Kalau belum bersertifikat harus lebih hati-hati dan cek langsung ke ketua RT, kepala desa, kelurahan, kecamatan, hingga kantor pertanahan setempat perihal legalitas tanah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Dishut Kalsel, Panca Satata menyampaikan, dari sejumlah iklan penjualan tanah kavling, ada satu lokasi yang diduga masuk wilayah HL-LA.
“Pemiliknya sudah kami panggil, tapi belum datang. Kami ingin memastikan legalitas tanahnya,” kata Panca.
Kawasan HL-LA sendiri terdiri dari dua blok. Blok pertama di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektare. Sedangkan Blok II berada di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektare.
Kemudian, tahun 1996 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 Tanggal 16 Agustus 1996 tentang Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dengan luasan yang sama saat pelaksanaan tata batas pada Tahun 1990, yaitu Blok I = 960 Ha dan Blok II = 1.290 Ha.
Berikutnya, tahun 1999 keluar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan ini merupakan hasil paduserasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK).
Terakhir, tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Blok I: Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektare
Blok II: Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru dengan luas 1.290 hektare.
Kawasan yang Rawan Diperjualbelikan
– Jalan Bauntung Jaya
– Jalan Karya Bauntung-
– Jalan Kurnia
– Jalan Makmur
(ris/by/ran)