Terhitung sejak 30 Mei hingga 30 Juli mendatang, truk berbadan besar bisa melintasi jalan-jalan Kota Banjarmasin. Akibat salah satu jembatan di Jalan Gubernur Syarkawi, yakni Jembatan Antasan Tanipah III di Desa Lok Baintan Dalam sedang diperbaiki.
Namun, bukan berarti para sopir truk boleh masuk dan keluar kota seenak hati. Tetap harus mematuhi aturan yang ada. Yakni Peraturan Wali Kota Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022.
Di sana diatur, truk dilarang memasuki jalan kota pada jam 6 pagi hingga jam 9 pagi. Dilanjutkan dari jam 4 sore hingga jam 8 malam. Khusus untuk kontainer dan truk pengangkut alat berat, dilarang beroperasi dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam.
Lantas, bagaimana bila ada yang melanggarnya? Slamet menjawab, penindakan menjadi ranah kepolisian. “Tapi tidak langsung menilang. Bentuknya teguran secara humanis,” ucapnya.
Alasannya, perwali itu masih dalam tahap sosialisasi. “Waktu sosialisasinya setahun. Waktunya cukup, agar para sopir lebih siap,” lanjutnya. “Tetapi sekali lagi, meski masih sosialisasi, kami mengimbau sopir truk untuk tidak melanggar aturan yang ada,” pungkasnya. (war/az/fud)