Lima kontraktor pekerja proyek di Kabupaten HSU menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pidana korupusi dan pencucian uang yang menyeret terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kemarin malam.
Mereka adalah Karliansyah, Muzakir, Rahmad Noor Irwan, Rusdi dan Benhard. Wahid sendiri mengikuti sidang secara daring di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Komitmen fee proyek pekerjaan masih ditelusuri jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK terhadap lima saksi di atas.
Tak hanya soal komitmen fee, JPU juga mencecar soal penyerahan uang hasil komitmen fee tersebut. Menariknya, jika di sidang sebelumnya uang fee proyek yang diserahkan kontraktor dengan kardus mie, terungkap sekitar Rp2 miliar uang diserahkan kepada ajudan bupati, Abdul Latif hanya dengan plastik kresek.
Salah seorang saksi, Benhard menceritakan, suatu hari Marwoto, Kasi Jembatan Bidang Binamarga Dinas PUPR HSU meminta kepada dirinya agar menyiapkan uang yang akan diambil oleh Latif. “Uangnya saya serahkan di dalam plastik kresek, disaksikan Marwoto,” ujarnya.
Dicecar JPU, apakah dia mengetahui uang tersebut untuk siapa? Benhard sempat mengaku tak mengetahui. Dia hanya mengatakan hanya untuk Marwoto. Namun, terus dicecar, akhirnya Benhard mengatakan dia tahu bahwa uang tersebut untuk Wahid. “Untuk bupati Wahid,” tuturnya.
Diungkapkannya, uang yang diserahkan tersebut secara bertahap. Semuanya diserahkan di rumahnya. “Uang itu kumpulan dari kontraktor grup Barabai,” sebut mantan Kabid Cipta Karya Dinas PURP HSU itu.
Dilaksankan secara daring, sidang sempat terganggu jaringan. Terlebih terdakwa beberapa kali mengaku tak mendengar keterangan dari saksi. Bahkan, sidang sempat diskors sekitar 5 menit untuk memperbaiki perangkat IT sidang.
Banyaknya keterangan yang digali dari saksi pertama (Benhard), sampai pukul 9 malam dari sidang yang baru dimulai sekitar pukul 19.00 Wita, baru satu saksi yang dimintai keterangan. (mof/by/ran)