Uang untuk Wahid Diserahkan Melalui Ajudan Bupati, Saksi-Saksi Mengaku Setor

- Kamis, 2 Juni 2022 | 12:45 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) (nonaktif) Abdul Wahid. (Fedrik Tarigan/Jawapos)
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) (nonaktif) Abdul Wahid. (Fedrik Tarigan/Jawapos)

 Karliansyah (Haji Angkar) hanya tertunduk. Dengan lirih dia berucap “jangan…jangan” kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5) malam. Inisiatif dirinya menyerahkan uang ke Abdul Wahid, melalui ajudan bupati Adi Hidayat membuatnya terancam terpidana.

Angkar adalah satu dari lima saksi yang dihadirkan malam itu oleh KPK. Keterangannya sempat membuat majelis hakim berang, karena tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya. Seperti jumlah uang yang dia serahkan kepada bupati.

Di BAP, dia menjelaskan uang yang diserahkan kepada Adi Hidayat sebesar Rp100 juta lebih. Namun, pada saat sidang dia mengatakan uang yang diserahkan hanya sebesar Rp80 juta. Yang membuat majelis hakim tambah berang, ketika dia seakan membela terdakwa yang mengaku tak pernah mengetahui adanya besaran komitmen fee proyek yang menjadi awal mula kasus ini mencuat. 

Angkar mengatakan, uang yang dia serahkan tersebut adalah inisiatif dirinya sendiri. Dia juga menyampaikan terdakwa tak pernah meminta kepada dirinya. “Atas inisiatif saya sendiri mengasih bupati,” ucapnya polos.

Saking polosnya, Direktur CV Kuripan Jaya itu mengaku uang untuk bupati tersebut tak ada tujuan lain. Hanya semacam ucapan terimakasih sudah mendapat proyek infrastruktur di pemda Hulu Sungai Utara.

Hakim sempat bersuara nyaring ketika mendengar jawaban Angkar yang plinplan ketika ditanya tujuan dan motivasi dirinya memberi bupati uang tersebut. “Saya sendiri pak yang memberinya,” ucapnya lagi mengulangi jawaban sebelumnya.

Yang membuat majelis hakim semakin berang, saat dia ditanya kapan mengenal Adi Hidayat dan tahu bahwa Adi adalah ajudan bupati. Angkar hanya menjawab, dirinya sering melihatnya bersama terdakwa.

Terus dicecar, salah satu Hakim Anggota Arif Winarno, Angkar akhirnya berucap perkenalan dan inisiatif memberi tujuannya untuk dapat proyek pekerjaan. “Dari diri saya pak. Saya berniat, apabila saya dapat proyek, akan mengasih bupati dan tidak ada komitmen fee,” tuturnya.

Padahal Angkar mengaku tahu, bahwa memberi uang dengan tujuan mendapat proyek ini salah dan bisa terancam pidana. Dia juga mengatakan sebenarnya tak ada kewajiban memberikan uang ini.

Hakim langsung menimpali, jika tak ada kewajiban memberi, lalu untuk apa uang itu? Dengan terbata, akhirnya Angkar mengaku, uang tersebut dengan harapan untuk mendapat proyek lagi.

Tak hanya Majelis Hakim yang dibuat naik pitam, JPU KPK yang dipimpin Fahmi Ariyoga juga geregetan. Saat itu JPU menanyakan aset yang dimiliki terdakwa Wahid, yang terdiri dari mobil, rumah sampai klinik– Angkar selalu mengatakan tak tahu.

Sebelum memintai keterangan Angkar, JPU dan Majelis Hakim mencecar kesaksian Benhard. Dia adalah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP HSU. Sekarang berprofesi sebagai tenaga Pengawas di beberapa perusahaan kontraktor yang bekerja di HSU. Seperti CV Cahaya Abadi, CV Cahaya Permai dan CV Sasangga Banua.

Pernah sebagai PNS di PUPR, dia memiliki akses mudah mendapatkan proyek. Dalam rentan waktu dari tahun 2019 sampai 2021 perusahaan yang diawasi Berhad terungkap mendapatkan beberapa proyek yang nilainya miliaran.

Di hadapan Majelis Hakim, dia mengatakan, setiap perusahaan yang diawasinya menyerahkan komitmen fee bervariasi. Dari 10 persen sampai 13 persen. Komitmen fee tersebut diserahkannya kepada Abdul Latif (Ajudan Abdul Wahid). Jumlahnya sebanyak Rp5 miliar yang diserahkan 5 tahap. “Uang fee ini terang Marwoto untuk bupati,” ucapnya.

Keterangan Angkar dan Benhard yang berbelit dan seakan melindungi saksi, membuat majelis hakim yang dipimpin oleh Yusriansyah mengingatkan saksi bisa terpidana karena turut berperan menyuap pejabat negara. “Ini gratifikasi dan suap, bisa saja JPU menjadikan Anda tersangka,” ucap Yusri dengan lantang yang disahut langsung oleh Angkar, “jangan-jangan”.

Hanya Karliansyah dan Benhard yang sempat dimintai keterangan dari lima saksi yang dihadirkan pada saat itu. Tiga saksi lain, Muzakir, Rahmad Noor Irwan dan Rusdi, bakal diminta kesaksian pada pekan depan. Hal ini karena waktu sudah menjelang larut malam sementara tanggapan terdakwa belum disampaikan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X