MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Senin, 06 Juni 2022 19:38
Nama Jangan Disingkat
MENYAPA: Suasana pencatatan dokumen di Disdukcapil Tanah Bumbu. Kini nama tidak boleh lagi disingkat.

BATULICIN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu kembali melaksanakan kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), Selasa (31/5), secara virtual.

Tema DMM kali ini, Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Adapun yang menjadi peserta sosialisasi terdiri dari aparat desa dan kecamatan se Tanah Bumbu. Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Kepala Disdukpencapil Tanbu Gento Hariyadi menjelaskan, ditemukan pada database kependudukan Kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, tata susila, budaya, bahkan nama tersebut mempunyai arti multitafsir. Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemberian nama minimal 2 (dua) suku kata, terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat, misalnya Abd Rahman, maka Abd tersebut harus ditulis lengkap menjadi Abdurrahman. M Ikbal harus ditulis lengkap Muhammad Ikbal.

Nah, dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap lembaga lain seperti Imigrasi. Dalam hal penulisan Paspor akan dimudahkan karena namanya tidak satu suku kata.

Dalam permendagri tersebut juga dijelaskan, pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan, yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, dan KIA. Tetapi ada pula yang tidak diperbolehkan penulisannya, yaitu pada dokumen akta kelahiran.

“Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain,” sebutnya seraya mengatakan terkhusus pada akta pencatatan sipil tidak boleh mencantumkan gelar. Tetapi pada dokumen kependudukan yang lain diperbolehkan. (diskominfo/zal)


BACA JUGA

Sabtu, 01 April 2023 12:29

Perusahaan Belum Berpengalaman Menambang Bawah Tanah, Jenazah 3 TKA Cina Diautopsi

Kasus tiga tenaga kerja asing (TKA) PT Sumber Daya Energi…

Sabtu, 01 April 2023 12:28

Rencana Jembatan Sungai Bilu-Sungai Jingah Masih Kurang Diekspos

Rencana pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Sungai Bilu-Sungai Jingah kembali mengemuka.…

Sabtu, 01 April 2023 12:27

Keren..!! 9 SMKN di Kalsel Bakal Jadi BLUD

Sembilan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Kalsel bakal ditetapkan…

Sabtu, 01 April 2023 12:26

84 Anak di Banjarbaru Terinfeksi TBC

Sepanjang tahun 2022 kemarin, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru mencatat 84…

Sabtu, 01 April 2023 12:24

Akhir Maret, Nyaris 100 Kasus DBD di Banjarbaru

Demam Berdarah Dengue (DBD) masih mengancam warga Kota Banjarbaru. Per…

Sabtu, 01 April 2023 12:21

Pemko Banjarmasin dan Mitra Plaza Resmi Kerjasama, Kontribusi Rp300 Juta Per Tahun

 “Ini monumental,” ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, ketika diwawancarai…

Jumat, 31 Maret 2023 13:37

Cicil THR? Haram Hukumnya, Ujar Dinas Ketenagakerjaan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta perusahaan-perusahaan mulai membayar…

Jumat, 31 Maret 2023 13:36

Ngemis di Banjarbaru, Satu Keluarga Asal Kapuas Diangkut Satpol PP

 Ada yang menarik dari kegiatan razia gembel dan pengemis (gepeng)…

Jumat, 31 Maret 2023 13:34

Tangani Buang Sampah Sembarangan di Banjarmasin: Lebih Mudah Tangkap Tangan Dibanding CCTV

Jangan membuang sampah sembarangan di Banjarmasin. Bisa terpantau lewat CCTV yang dipasang…

Jumat, 31 Maret 2023 13:31

Pembangunan Jembatan Bikin Trotoar Tertutup, Pemko Banjarmasin Dapat Kritikan

 Pembangunan jembatan kompleks di kawasan ruas Jalan Ahmad Yani Banjarmasin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers