Nama Jangan Disingkat

- Senin, 6 Juni 2022 | 19:38 WIB
MENYAPA: Suasana pencatatan dokumen di Disdukcapil Tanah Bumbu. Kini nama tidak boleh lagi disingkat.
MENYAPA: Suasana pencatatan dokumen di Disdukcapil Tanah Bumbu. Kini nama tidak boleh lagi disingkat.

BATULICIN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu kembali melaksanakan kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), Selasa (31/5), secara virtual.

Tema DMM kali ini, Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Adapun yang menjadi peserta sosialisasi terdiri dari aparat desa dan kecamatan se Tanah Bumbu. Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Kepala Disdukpencapil Tanbu Gento Hariyadi menjelaskan, ditemukan pada database kependudukan Kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, tata susila, budaya, bahkan nama tersebut mempunyai arti multitafsir. Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemberian nama minimal 2 (dua) suku kata, terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat, misalnya Abd Rahman, maka Abd tersebut harus ditulis lengkap menjadi Abdurrahman. M Ikbal harus ditulis lengkap Muhammad Ikbal.

Nah, dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap lembaga lain seperti Imigrasi. Dalam hal penulisan Paspor akan dimudahkan karena namanya tidak satu suku kata.

Dalam permendagri tersebut juga dijelaskan, pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan, yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, dan KIA. Tetapi ada pula yang tidak diperbolehkan penulisannya, yaitu pada dokumen akta kelahiran.

“Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain,” sebutnya seraya mengatakan terkhusus pada akta pencatatan sipil tidak boleh mencantumkan gelar. Tetapi pada dokumen kependudukan yang lain diperbolehkan. (diskominfo/zal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X