Dinas PUPR dan Kejari Balangan Jalin Kerja Sama

- Rabu, 8 Juni 2022 | 19:21 WIB
KERJA SAMA : Kepala Dinas PUPR Balangan, Rahmadiah (kiri) saat menandatangani MoU bersama Kajari Balangan. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.
KERJA SAMA : Kepala Dinas PUPR Balangan, Rahmadiah (kiri) saat menandatangani MoU bersama Kajari Balangan. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN – Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Dinas PUPR Kabupaten Balangan dengan Kejaksaan Negeri Balangan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Senin (6/6).

Bertempat di Aula Kantor Kejari Balangan, penandatanganan MoU dilakukan secara langsung antara Kepala Dinas PUPR Balangan, Rahmadiah dengan Kajari Balangan, La Kanna.

Nota Kesepahaman ini memuat terkait bentuk bantuan hukum dari Kejari Balangan terhadap Dinas PUPR setempat apabila kedepannya Dinas PUPR Balangan mengalami permasalahan di bidang perdana dan TUN.

“Selain memberikan bantuan hukum, Mou ini juga sebagai bentuk pendampingan untuk mencegah terjadinya kesalahan kegiatan yang diselenggarakan,” ujar Kajari Balangan, La Kanna.

Ditambahkan La Kanna, MoU kali ini merupakan tindak lanjut dari yang MoU serupa sebelumnya yang sudah dilakukan. “Artinya, Dinas PUPR Balangan merasakan manfaat dari pendampingan hukum yang kita lakukan. Harapannya bukan cuma dinas ini yang merasakan manfaatnya, tapi juga instansi lainnya,” imbuh La Kanna.

La Kanna menegaskan, pihaknya akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan yang lebih sejahtera, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Balangan, Rahmadiah mengungkapkan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Balangan menjadi pengingat pihaknya dalam menyelenggarakan kegiatan, agar lebih hati-hati dan disiplin.
"Melalui kesepahaman ini, kami pun sangat terbantu untuk melaksanakan kegiatan, berkat adanya bantuan pendampingan hukum PTUN dari Kejari Balangan, diharapkan tidak ada lagi yang sampai melanggar aturan yang berlaku," ucap Rahmadiah. (why)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X