“Amankan barang yang dimiliki. Mumpung masih ada waktu. Sampai batasnya, kami lakukan penertiban di lapangan,” jelasnya. Ahmad Muzaiyin menegaskan, beberapa hari ke depan akan melakukan penertiban. “Sayang material bangunan. Karena begitu kami membongkar atau menertibkan, mungkin materialnya tidak bisa dimanfaatkan lagi,” tambahnya.
Di sisi lain, tambah dia, bila mengacu pada SOP yang berlaku, sebenarnya cukup pada tiga kali surat peringatan saja. Kemudian, pembongkaran atau penertiban bisa dimulai. Namun, pihaknya masih memberikan waktu. Seperti diketahui, SP3 sendiri dilayangkan Rabu (8/6) lalu. “Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, tidak ada upaya membongkar sendiri dari warga. Sehingga, kami mengingatkan kembali,” tutupnya.
Aroma perlawanan datang dari Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, Syahriannor. Ia menyatakan, pihaknya tetap berada di kawasan Pasar Batuah, mempertahankan apa yang menjadi hak mereka. Ia beralasan, soal revitalisasi ini sudah berproses di PTUN dan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Menurutnya, pemko mesti menghormati proses yang berjalan. Lantas, bagaimana jika ternyata pembongkaran atau penertiban tetap dilakukan?