Aroma Perlawanan Warga Pasar Batuah Merebak

- Rabu, 15 Juni 2022 | 12:35 WIB
TETAP KUKUH: Sejumlah warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah berkumpul di depan sebuah gang, Senin (13/6) siang. Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
TETAP KUKUH: Sejumlah warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah berkumpul di depan sebuah gang, Senin (13/6) siang. Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Kesabaran masing-masing pihak benar-benar diuji. Hingga Surat Peringatan (SP) 3 dilayangkan, tak ada satu pun warga yang mau membongkar hunian hingga kios di kawasan Pasar Batuah.

Alhasil, Senin (13/6) siang, Pemko Banjarmasin melalui aparat Satpol PP kembali melayangkan surat pemberitahuan. Kali ini berisi, dalam waktu dekat penertiban atau pembongkaran segera dilakukan.

Surat itu diserahkan perwakilan personel Satpol PP Banjarmasin di kantor lurah setempat. Disaksikan lurah, dihadiri masing-masing ketua RT di kawasan Pasar Batuah. Juga Ketua Aliansi Kampung. Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menjelaskan, melalui penyampaian surat, pihaknya berharap kerja sama dari semua pihak. Terutama dari warga di Pasar Batuah. Agar membongkar atau menertibkan sendiri bangunan hingga kios.

“Amankan barang yang dimiliki. Mumpung masih ada waktu. Sampai batasnya, kami lakukan penertiban di lapangan,” jelasnya. Ahmad Muzaiyin menegaskan, beberapa hari ke depan akan melakukan penertiban. “Sayang material bangunan. Karena begitu kami membongkar atau menertibkan, mungkin materialnya tidak bisa dimanfaatkan lagi,” tambahnya.

Di sisi lain, tambah dia, bila mengacu pada SOP yang berlaku, sebenarnya cukup pada tiga kali surat peringatan saja. Kemudian, pembongkaran atau penertiban bisa dimulai. Namun, pihaknya masih memberikan waktu. Seperti diketahui, SP3 sendiri dilayangkan Rabu (8/6) lalu. “Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, tidak ada upaya membongkar sendiri dari warga. Sehingga, kami mengingatkan kembali,” tutupnya.

Aroma perlawanan datang dari Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, Syahriannor. Ia menyatakan, pihaknya tetap berada di kawasan Pasar Batuah, mempertahankan apa yang menjadi hak mereka. Ia beralasan, soal revitalisasi ini sudah berproses di PTUN dan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Menurutnya, pemko mesti menghormati proses yang berjalan. Lantas, bagaimana jika ternyata pembongkaran atau penertiban tetap dilakukan?

“Kalau pemko nekat membongkar, kami bakal melakukan hal yang nekat juga,” sergahnya. Saat ini, warga masih menghormati proses hukum yang berjalan. “Tapi kalau pemko memaksakan, kami tidak tahu apa yang nantinya terjadi di lapangan,” pungkasnya. (war)
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X