Makin Melebar, Oknum Jaksa Kejati Kalsel Ikut Terseret Kasus Abdul Wahid

- Rabu, 15 Juni 2022 | 12:39 WIB
Sidang Abdul Wahid
Sidang Abdul Wahid

Kasus pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret terdakwa Abdul Wahid, Bupati Hulu Sungai Utara non aktif, ikut menyeret Sy. Dia seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Namanya diungkap Maliki, saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, (13/6) malam. Maliki adalah mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU yang sudah divonis enam tahun penjara. Maliki mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada Sy di Banjarmasin. Kala tersandung kasus pada tahun 2013 silam. 

Uang itu berasal dari fee yang diberikan para kontraktor pemenang lelang proyek di bidang sumber daya air. Diserahkan kepada sang jaksa setelah berkonsultasi dengan Wahid. “Saya serahkan kepada Sy Rp300 juta,” bebernya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah.

Selain Maliki, jaksa KPK juga menghadirkan terpidana lain sebagai saksi, yakni Marhaini dan Fachriadi. Keduanya kontraktor penyuap. Lalu Hairiah, PPTK di Bidang SDA Dinas PU HSU, anak buah Maliki. Maliki sendiri merasa ditipu oleh Wahid. Betapa tidak, selama tiga tahun, dia tak kunjung dilantik menjadi kepala dinas. Padahal sudah memberikan Rp500 juta.

“Saya pinjam uang dengan saudara dan sampai menjual mobil,” keluhnya. Dia juga mengaku pernah memberikan Rp10 juta kepada Wahid saat mengurus kepindahan sang istri. “Waktu itu dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke Dinas Tenaga Kerja,” bebernya.

Fakta persidangan juga mengungkap peran lain Maliki. Sebagai pengepul fee proyek. Total, sejak 2017 ia sudah menyerahkan Rp2 miliar lebih kepada Abdul Latif, ajudan Wahid. Maliki juga berperan dalam pengaturan pemenang tender. Semuanya di bawah sepengetahuan sang bupati. “Sebagai bawahan, saya laporkan ke atasan,” ujarnya.

Maliki menyuruh Hairiah untuk mengumpulkan dokumen dari para kontraktor yang telah dipilih untuk memenangi proyek. Saktinya, setelah itu, Hairiah juga menjadi anggota pokja proyek. Dalam keterangannya, Hairiah mengaku memberi bocoran-bocoran kepada para kontraktor terpilih. “Ada tujuh paket pekerjaan yang saya susun,” akunya. Di sela kesaksian Fachriadi, dia mengaku tak ingin dipenjara sendirian. Dia meminta semua yang terlibat harus dijadikan tersangka.

Wahid pun membantah semua tudingan. “Tidak pernah saya menentukan dan membicarakan persentase fee proyek. Saya juga tak tahu urusan Maliki dengan Kejati. Tapi dia pernah bercerita dan bukan urusan saya,” bantahnya.

Dia juga membantah soal pemberian uang Rp10 juta saat Maliki mengurus mutasi istrinya. “Memang dia pernah datang kepada saya sama istrinya, dia minta untuk dimutasi ke pekerjaan yang tak terlalu berat,” tuturnya. Dikonfirmasi soal oknum jaksa yang disebut pada persidangan kemarin, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Ramodu Novelino tak menanggapi pesan WhatsApp yang dikirimkan. (mof/gr/fud)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X