DPRD Balangan Dukung Penolakan Eks PNPM Menjadi Bumdesma

- Rabu, 15 Juni 2022 | 13:42 WIB

PARINGIN - Sejumlah pengelola UPK eks PNPM di Balangan, Senin (14/6) mendatangi kantor DPRD setempat. Kedatangan mereka untuk menyuarakan penolakan terhadap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dijadikan BUMDes Bersama oleh pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama atau Bumdesma.

Ketua Asosiasi DKAD Balangan, M Mukni menyebut, dana yang pihaknya kelola selama ini merupakan dana amanah sehingga tidak harus menjadi Bumdesma yang dananya dari APBN.

Ia juga mengatakan, dana amanah yang pihaknya kelola selama ini sudah berjalan dengan baik. Untuk itu, pihaknya menolak keras eks PNPM menjadi Bumdesma.

"Kami dari asosiasi esk PNPM Balangan dari enam kecamatan sepakat menolak dengan PP yang ada,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Balangan M Ifdali yang menghadapi para eks pengelola PNPM mengatakan, pihaknya juga sepakat menolak PP nomor 11 Tahun 2021 Pasal 73 berkenaan dengan UPK eks PNPM menjadi Bumdesma.

"Setelah ini kemungkinan asosiasi UPK akan menyerahkan hasil berita ini ke Asosiasi NKRI, dan kami dari Komisi dan Pimpinan akan tetap mendukung ikut dalam pengawasan sampai DPR RI di Komisi 5," tuturnya. (why)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X