Sapi Bergejala PMK Ringan Boleh Dikurbankan

- Jumat, 17 Juni 2022 | 11:54 WIB
KURBAN: Sapi-sapi di kandang Desa Rantau Kaminting Kecamatan Labuan Amas Utara yang menunggu dikurbankan. FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
KURBAN: Sapi-sapi di kandang Desa Rantau Kaminting Kecamatan Labuan Amas Utara yang menunggu dikurbankan. FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

 Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) H Khairussalim menjelaskan hukum berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Jika bergejala ringan, ibadah kurbannya sah saja. Tapi jika bergejala berat, maka tidak sah.

“Penjelasan ini juga tercantum dalam Fatwa MUI pusat Nomor 32 Tahun 2022 tentang panduan beribadah kubah di tengah wabah PMK,” ujarnya. Gejala ringan yang dimaksud seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur berlebih.

Sedangkan yang terkena gejala berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan hewan ternak pincang atau tidak bisa berjalan, atau menjadikannya sangat kurus, maka tidak sah untuk dikurbankan.

“Tapi bila sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, yakni hari tasyrik (tiga hari setelah Iduladha), maka sah dijadikan hewan kurban,” tegasnya.Tapi bila melewati hari tasyrik, maka sembelihan itu hanya dianggap sedekah biasa. Bukan kurban.

Perihal situasi terkini, Kabid Peternakan HST, Akhmad Rusaini menjamin sapi-sapi di HST bersih dari wabah PMK. Lebih lanjut, stok sapi untuk hari raya Iduladha juga aman. “Masih ada sekitar 800 ekor sapi di 40 tempat pengepul. Tapi karena wabah ini, harga jualnya meningkat. Biasanya Rp17,5 juta per ekor sekarang mencapai Rp18,5 juta,” jelasnya.

Seorang juragan sapi di Walangku, Kecamatan Labuan Amas Utara, Yadi membenarkan harga sapi yang kian mahal. Per pikul (daging 100 kilogram) dibandrol Rp20 juta. “Sapinya dipastikan sehat. Saya ambil dari Sulawesi. Tiap minggu ada pemeriksaan,” ujarnya. Soal stok, dia juga meminta masyarakat tidak khawatir. “Aman. Masih banyak,” pungkasnya. (mal/gr/fud)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X