Komnas HAM: Bila Diteruskan Ini Bisa Jadi Konflik Serius, Bisa Jatuh Korban

- Selasa, 21 Juni 2022 | 11:42 WIB
DITUNDA: Perundingan sebelum eksekusi hunian dan kios di Pasar Batuah Banjarmasin, Sabtu (19/6). Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DITUNDA: Perundingan sebelum eksekusi hunian dan kios di Pasar Batuah Banjarmasin, Sabtu (19/6). Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Pembongkaran hunian dan kios Pasar Batuah akhirnya ditunda hingga batas waktu yang belum dipastikan. Keputusan itu ditempuh, karena hasil perundingan jelang eksekusi, Sabtu (18/6) antara pihak-pihak menemui jalan buntu.

Perundingan di tengah situasi memanas di kawasan Jalan Manggis itu antara perwakilan warga, dengan Sekdako Ikhsan Budiman, Kapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo Martosumito, dan Dandim 1007 Kolonel Inf Ilham Yunus. 

Wali Kota Ibnu Sina dan wakilnya, M Arifin sendiri tak muncul pada pelaksanaan eksekusi tersebut. Rencana eksekusi sendiri mengerahkan ratusan personel. Baik dari jajaran Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Gabungan anggota juga dilengkapi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Air Minum Bandarmasih.

Seluruh kawasan telah dikepung dan alat berat disiapkan meratakan bangunan. Sejak pukul 08.00 Wita, aparat gabungan tersebut telah siaga di lokasi. Namun, ratusan warga juga bersiap melakukan perlawanan. Para lelaki berdiri kokoh dengan teriakan takbir. Ibu-ibu duduk lesehan melantunkan selawat. Warga didampingi kuasa hukum, para aktifis, hingga tokoh agama. Kedua pihak tak beranjak dari posisi, menunggu perundingan kelar.

Titik temu rupanya tak tercapai. Untunglah pemecah kebuntuan hadir. Rupanya, tanggal 17 Juni 2022, ada surat dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Bernomor 414/K/MD/.00.00/VI/2022 dan ditandatangani Komisioner HAM Hairansyah. Surat ini menyikapi pengaduan warga Pasar Batuah.

Surat itu, pertama meminta menunda rencana penggusuran dan tindakan dapat menimbulkan konflik fisik. Sampai dengan dicapainya solusi bersama dapat diterima para pihak.

Kedua, melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga. Agar tercipta situasi yang kondusif. Dan ketiga, mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Beralas surat Komnas HAM, perundingan bubar dan eksekusi ditunda. Menjelang azan Juhur, armada petugas keamanan berikut ratusan personel meninggalkan lokasi. Warga dan pedagang juga kembali ke tempat masing-masing.

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman menyatakan, salah satu sebab penundaan diputuskan lantaran pihaknya perlu mempertimbangkan surat yang dilayangkan Komnas HAM RI. “Mereka (Komnas HAM RI) bersedia menjadi negosiator. Jadi, Pemko Banjarmasin akan menunggu mediasi itu,” ucapnya, Sabtu (18/6).

Ikhsan hanya berharap, masyarakat nantinya bisa menerima apapun hasil dari mediasi yang dilakukan. Komnas HAM RI, nantinya mengundang perwakilan warga dan pemko untuk dimediasi. “Tunggu saja hasil,” tutupnya.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah mengamini, pihaknya turun tangan membantu menyelesaikan sengketa lahan antara warga Pasar Batuah dan Pemko Banjarmasin. “Kami bersedia menjadi mediator, dan akan siapkan jadwal untuk kedua pihak bertemu dan berunding,” tegasnya, Minggu (19/6) siang.

Mantan Komisioner KPU Kalsel ini mengungkapkan, ia memutuskan melayangkan surat penundaan ke pemko, karena melihat eskalasi warga yang tinggi saat akan dilakukan pembongkaran. Khawatir jika tetap dilakukan pembongkaran, bisa menimbulkan konflik serius. “Kalau diteruskan berpotensi menimbulkan persoalan serius, bisa jatuh korban,” sergahnya.

Komnas HAM, tandasnya, meminta pemko agar tidak dulu melakukan pembongkaran atau penggusuran, sebelum proses mediasi selesai. Proses mediasi akan dijalankan setelah klarifikasi dan konfirmasi dari Pemko Banjarmasin dilakukan.

Ia mengakui, saat ini baru menerima informasi sepihak dari warga. “Waktunya mungkin Kamis atau Jumat depan. Sebab, Senin sampai Rabu, kami ada kegiatan di Banten,” imbuhnya.

Hairansyah menilai, apa yang terjadi di Pasar Batuah itu, lantaran belum maksimalnya proses dialog kedua pihak. Meskipun warga tak punya hak milik di atas lahan yang ditempati, tetapi, mereka memiliki hak asasi manusia yang melekat. Misalkan, terhadap hak kesejahteraan, hak hidup, ruang untuk bekerja, atau terkait dengan pendidikan anak-anaknya. “Mediasi nanti adalah menggagas alternatif penyelesaian yang bisa diberikan,” pungkasnya.

Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman membenarkan rencana itu. Semua informasi yang sudah dilakukan pemko akan disampaikan kepada Komnas HAM, baik informasi, kronologis, fakta maupun dokumen. Sebab selama ini Komnas HAM baru mendengar dari pihak warga saja.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X