Pencopotan plang di rumah Akmad Junaidi dilaksanakan Jumat (17/6) lalu. Dilakukan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Karena lagi terjadi permasalahan, jadi kami minta untuk diturunkan,” tuturnya.
Akhmad Junaidi dan keluarga sempat menanggapi bahwa Khilafatul Muslimin tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun Pancasila.
“Namun setelah berkonsultasi dengan keluarga, akhirnya menerima dan bersedia melepaskan plang tersebut didampingi TNI dan Polri. Sambil menunggu hasil keputusan dari pimpinan pusat maupun pemerintah pusat,” ucapnya.
Keberadaan organisasi ini di Tapin belum terdaftar di Kesbangpol Tapin. Pengurusnya tidak pernah melaporkan ke Kesbangpol Tapin. “Intinya organisasi ini tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Tapin,” tegasnya.
Kalau setelah dicopot masih dipasang, Raniansyah berjanji akan memanggil pengurus Khilafatul Muslimin. “Seperti apa putusannya, kami akan berpatokan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(dly/yn/dye)