Sepak terjang ‘raja jambret’ yang selalu mengintai kaum hawa di Amuntai berakhir sudah. Anggota Jatanras Satreskrim Polres HSU membekuknya pada Senin (20/6) sekitar pukul 18.00 Wita.
Pelaku adalah Napiah alias Napi (27) warga Jalan Kali Negara, Desa Tatah Laban, Kecamatan Sungai Pandan. Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro, pada Radar Banjarmasin membeber, Napi diringkus saat berada di Desa Murung Asam Kecamatan Sungai Pandan.
“Ini atensi dari bapak Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK, untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku. Setelah diketahui dari petunjuk dan saksi lapangan, akhirnya mengarah pada pelaku Napiah,” kata Iptu Widodo pada wartawan koran ini Selasa (21/6).
Napiah pun mengaku, bahwa dirinya lah pelaku jambret yang selama ini meresahkan. “Dominan korban adalah perempuan yang sedang berkendara sendiri di jalan relatif sepi,” jawabnya. Sementara itu, Yunita Salsabila Warga Kota Amuntai, senang akhirnya jambret misterius ini berhasil diringkus.
“Terima kasih pak polisi. Mudahan tidak ada jambret lagi dan kita aman di jalan,” ujarnya. Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro mengungkap, sampai tertangkap, pelaku sudah beraksi di sepuluh kali.
“Itu dilakukan dalam sepekan, hanya di HSU,” kata Iptu Widodo. Teror Napiah lanjut Widodo, dimulai Senin, 2 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wita, lokasi kejadian di Desa Rantau Karau Hulu RT.05 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU.
Dimana saat itu, pelapor bernama Fitriyani (21) warga RT 01 RW.01 Desa Murung Asam Kecamatan Sungai Pandan, dijambret pelaku. Barang korban yang dicuri berupa hp Vivo Tipe Y12S seharga Rp1,2 juta, Vivo tipe V5 seharga Rp3 juta dan Realmi Tipe C1 seharga Rp 1 juta, total kerugian Rp5,2 juta.
“Padahal saat itu korban dibonceng suami. Pelaku tetap beraksi menarik tas korban dan kabur,” ujar kasat. Dari pengakuan Napi juga diketahui, ia pernah beraksi di Jalan Brigjen Hasan Basri Desa Pasar Senin, Pasar Unggas, Taman Putri Junjung Buih di Kecamatan Amuntai Tengah.
Selanjutnya di Desa Tigarun dan Desa Panyiuran Kecamatan Amuntai Selatan, di Desa Bitin Kecamatan Danau Panggang dan Kecamatan Babirik, tearkhir di Desa Sungai Sandung Kecamatan Sungai Pandan. “Yang bersangkutan diancam Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (mar/ij/bin)