Wanita setengah baya yang menjadi pencuri dompet di sepeda motor sambil membawa bayi dipertemukan dengan korbannya oleh Polres Tabalong, Selasa (21/7).
Keduanya bertemu dan saling bermaafan atas peristiwa kriminalitas itu. Mereka pun saling berpelukan sebagai tanda telah dihentikannya perkara pencurian di tempat parkir sebuah toko kelontong di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang ditinggal korban berbelanja, dibebaskan oleh Polres Tabalong pada Selasa (21/06) siang.
Polres melakukan ini sebagai upaya restorative justice kepada wanita paruh baya warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong itu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres TabalongAipda Irawan Yudha Pratama mengatakannya. “Kami mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” katanya.
Keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan.
“Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, sehingga dibebaskan,” ujarnya.
Kejadian pencurian itu sendiri terjadi ketika korban FS (22) warga Desa Petangkep Tutui Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berbelanja bersama suami dan anaknya.
Usai berbelanja, korban menyadari dompet yang diletakkannya di box depan kendaraannya sudah tidak ada lagi ditempatnya. Tanya ke suaminya pun tidak tahu.
Kemudian FS dan suaminya kembali ke toko di untuk melihat rekaman CCTV di toko tersebut dan tampaklah seorang perempuan sambil menggendong seorang anak telah mengambil dompet.
Lalu, korban melaporkannya ke Polres Tabalong. Identitas dan alamat M pun ketahuan petugas, kemudian langsung dilakukan pengamanan. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri. (ibn/ij/bin)