Pada akhirnya anak tersebut menyerah dan mengaku, kalau sebenarnya pernah berhubungan badan beberapa kali. Setelah tahu hal tersebut, orang tua itu langsung melaporkan hal ini ke Polres Kotabaru.
Mengenai kasus tersebut Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil saat di konfirmasi Radar Banjarmasin Selasa (21/6) membenarkan telah menangani kasus pencabulan.
Yang mana telah dilaporkan orang tua korbannya pada Rabu (15/6). Dan ditangkap Jumat (17/6) malam. “Modus yang dilakukan pelaku, sebelum melakukan persetubuhan, dengan cara mempertontonkan video porno. Terakhir melakukan persetubuhan di bulan April lalu,” ungkapnya.
“Akibat perbuatan, pelaku terpaksa harus diamankan di rutan Mapolres Kotabaru. Dengan dasar melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (jum/yn/bin)