RASAKAN..!! Pencabul Anak Gadis Orang Diciduk Polisi, Ini Penampakannya

- Kamis, 23 Juni 2022 | 12:35 WIB
Pelaku
Pelaku

Seorang pria berinisial MR (23) warga Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam diringkus Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru, lantaran dilaporkan orang tua pacarnya telah melakukan pencabulan berulang kali, Selasa (21/6).

Pencabulan terungkap pada Kamis (5/6). Berawal dari kecurigaan orang tua kepada anak gadisnya yang berumur 15 tahun. Dan mengambil langkah untuk memeriksa handphone anaknya. Saat memeriksa handphone anaknya tersebut, orang tua yang sebagai pelapor menemukan video porno di salah satu chatting telegram dengan MR. 

Lantas, orang tua tersebut spontan dengan nada marah menanyakan kepada anaknya perihal video porno tersebut. Karena takut, anak tersebut mengelak dan tidak mau mengaku. Beberapa menit kemudian, anak tersebut kembali dibujuk. Dan kali ini mengenai apa saja yang sudah dilakukannya dengan MR.

Pada akhirnya anak tersebut menyerah dan mengaku, kalau sebenarnya pernah berhubungan badan beberapa kali. Setelah tahu hal tersebut, orang tua itu langsung melaporkan hal ini ke Polres Kotabaru.

Mengenai kasus tersebut Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil saat di konfirmasi Radar Banjarmasin Selasa (21/6) membenarkan telah menangani kasus pencabulan.

Yang mana telah dilaporkan orang tua korbannya pada Rabu (15/6). Dan ditangkap Jumat (17/6) malam. “Modus yang dilakukan pelaku, sebelum melakukan persetubuhan, dengan cara mempertontonkan video porno. Terakhir melakukan persetubuhan di bulan April lalu,” ungkapnya.

Dari interogasi yang kami lakukan. Pelaku mengakui melakukan persetubuhan tersebut berulang kali, dengan alasan korban merupakan kekasihnya.

“Akibat perbuatan, pelaku terpaksa harus diamankan di rutan Mapolres Kotabaru. Dengan dasar melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (jum/yn/bin)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X