Tanah Dipakai Perusahaan Tanpa Izin, Warga Minta Ganti Rugi

- Kamis, 23 Juni 2022 | 12:44 WIB
JADI DANAU: Muhammad Taberani menunjukkan lahan miliknya yang sekarang sudah menjadi danau. Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
JADI DANAU: Muhammad Taberani menunjukkan lahan miliknya yang sekarang sudah menjadi danau. Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

 Perjuangan menuntut ganti rugi dari PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS) terkait lahan di Kecamatan Lokpaikat terus dilakukan Muhammad Taberani warga Desa Sawang Kecamatan Tapin Selatan bersama temannya Asmari warga Desa Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan.

Sejak putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 4 Februari 2021, ditambah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung 8 Desember 2021 lalu, bahwa tergugat diminta membayar kerugian materiel sekitar Rp3,6 miliar.

Namun, hingga sekarang belum direspons. “Karena tidak direspons itu kami kecewa. Sudah ada putusan Pengadilan Negeri Rantau, masih belum ada tindak lanjut,” ucap Muhammad Taberani, Selasa (21/6).

Permasalahan ini muncul sewaktu 2015. Tanah miliknya bersama Asmari seluas 6.746 meter persegi dipakai perusahaan tanpa sepengetahuan mereka. “Jadi tanah itu merupakan kebun karet. Banyaknya sekitar 400 pohon.

Sejak 2015, kami tinggalkan. Tapi, tahu-tahu digarap perusahaan, hingga sekarang sudah jadi danau. Atas dasar itu kami gugat dan menang di pengadilan,” katanya, seraya menambahkan bahwa ia akan menutup lahan tersebut kalau terus tidak direspons perusahaan.

 

Kuasa hukum penggugat, Yadi Rahmadi menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 ketika lahan tersebut dipakai perusahaan, kliennya sudah melakukan perlawanan dengan mediasi dengan Polres Tapin dan DPRD Tapin. Tapi, buntu. “Atas dasar itulah klien kami menggugat ke Pengadilan Negeri Rantau tahun 2020 secara perdata,” ceritanya.

Namun selama proses persidangan, pihak PT ATS tidak menghadiri. Diputuskanlah perkara ini bahwa perusahaan harus mengganti rugi sekitar Rp3,6 miliar.

Ternyata setelah itu ada perlawanan, pihak perusahaan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. “Jadi Mahkamah Agung menolak gugatan mereka. Dari Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa dari Pengadilan Negeri Rantau sudah sesuai dengan prosedur,” tuturnya.

Yadi bersama kliennya terus berjuang agar pihak perusahaan mau mengganti sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Rantau tersebut. “Terkait hal ini sudah kami surati ke PT ATS agar bisa menaati sesuai aturan. Apabila tidak menanggapi, bisa kami eksekusi melalui Pengadilan Negeri Rantau,” pungkasnya. 

Panitera Pengadilan Negeri Rantau Kelas II, Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan surat putusan tersebut. Namun, ia meminta kepada wartawan kalau mau konfirmasi bisa datang ke Kantor Pengadilan Negeri Rantau.

“Kalau mau informasi lebih, bisa datang ke kantor. Nanti ada juru bicara pengadilan yang menjelaskan,” ucapnya melalui sambungan WhatsApp.

Humas PT ATS, Henderi saat dihubungi untuk konfirmasi masih belum merespons wartawan koran ini hingga tadi malam pukul 19.00 Wita.(dly/az/dye)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X