UKK Imigrasi Balangan Layani Urusan Keimigrasian

- Jumat, 24 Juni 2022 | 10:14 WIB
PERESMIAN : Bupati Balangan, Abdul Hadi (kanan) bersama Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi (kiri) saat meresmikan kantor pelayanan UKK Imigrasi Balangan. : FOTO WAHYUDI RADAR BANJARMASIN.
PERESMIAN : Bupati Balangan, Abdul Hadi (kanan) bersama Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi (kiri) saat meresmikan kantor pelayanan UKK Imigrasi Balangan. : FOTO WAHYUDI RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN – Unit Kantor Kerja (UKK) Imigrasi secara permanen telah resmi beroperasi di Kabupaten Balangan, setelah Rabu (22/6) kantornya diresmikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi bersama Bupati Balangan, Abdul Hadi.

Dalam sambutannya, Bupati Balangan Abdul Hadi meminta kepada semua pihak termasuk aparatur pemerintahan Kabupaten Balangan, untuk menyebarluaskan informasi terkait keberadaan pelayanan UKK Imigrasi ini di Balangan.

“Mari kita sosialisasikan kalau sudah ada pelayanan imigrasi di Balangan, jadi masyarakat Balangan khususnya yang mau mengurus berkas keimigrasian, tidak perlu repot lagi ke Banjarbaru,” imbuhnya.

Diakui Bupati Balangan, selama setahun ini pelayanan keimigrasian dibuka di Balangan walaupun hanya untuk pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor, tingkat kunjungan cukup tinggi. Apalagi dengan hadirnya pelayanan keimigrasian lainnya di sini, dia optimis tingkat kunjungan ke UKK Imigrasi khususnya dan Balangan pada umumnya akan semakin meningkat.

"Alhamdulillah akhirnya hari ini kita bersama-sama menyaksikan unit UKK Imigrasi Balangan mulai beroperasi secara penuh sesuai kapasitas kewenangannya," sebutnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan, ini adalah UKK Imigrasi ke-24 yang pihaknya dirikan di kabupaten/kota di Indonesia.

Dijelaskan Lilik Sujandi, UKK Imigrasi Balangan merupakan unit yang melayani terkait dokumen imigrasi, dan direncanakan ke depan akan menjadi Kantor Imigrasi yang ketiga di Kalsel.

Sebelum datang ke UKK sebaiknya masyarakat mengetahui waktu pelayanan di UKK Balangan, tarif, dan syarat pengurusan paspor. UKK Balangan sendiri akan beroperasi sesuai jam kerja yakni Senin - Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WITA dan Jumat 07.30 - 16.30 WITA.
Sementara untuk informasi tarif pembuatan paspor sudah mengacu pada PMK No. 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif PBN Atas Layanan Keimigrasian, seperti yang disampaikan Penyelia UKK Kabupaten Balangan, Samuel Xkaledara. "Di UKK Kabupaten Balangan kita menyediakan pelayan pembuatan paspor baru, penggantian baik karena rusak maupun hilang dan juga pelayanan izin tinggal bagi WNA," ujarnya.

Untuk tarif penerbitan paspor baru yaitu sebesar Rp350.000 dengan persyaratan yang harus dilengkapi yaitu berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor karena kerusakan sebesar Rp850.000 (Biaya Penerbitan RP. 350.000 + Denda sebesar Rp. 500.000). Sementara untuk penggantian karena hilang sebesar Rp1.350.000 dengan cukup membawa paspor lama dan KTP saja.

“Terkait lamanya proses pembuatan hingga selesai kurang lebih tiga hari kerja setelah pembayaran diterima petugas layanan,” urainya. (why)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X