Mantan Kadis ESDM Tanbu Divonis 2 Tahun Penjara

- Jumat, 24 Juni 2022 | 12:28 WIB

Dituntut lima tahun penjara, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo hanya divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dwidjono adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu. Jaksa juga menuntut Dwidjono membayar ganti rugi Rp1,3 miliar. Namun, hakim ketua Yusriansyah hanya mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta. Subsider empat bulan penjara. 

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua primer,” ujar Yusriansyah dalam amar putusannya (22/6).

Dwidjono dinyatakan bersalah karena telah terbukti melanggar pasal 12 a Undang-Undang tentang Tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dwidjono cukup beruntung, pasalnya hakim membebaskannya untuk membayar uang pengganti. Kemudian vonis yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan sejak 2 September 2021 lalu.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dwidjono menerima uang suap senilai Rp27,6 miliar dari Endri Soetio dalam pengurusan izin pertambangan di Tanbu. Namun, hakim tak sependapat dengan JPU terkait jumlah suap yang diterima terdakwa. Dari fakta hukum di persidangan, hakim menyatakan bahwa pensiunan PNS berumur 63 tahun itu hanya menerima duit suap senilai Rp13,6 miliar yang diperoleh dari sejumlah bukti transfer.

“Menimbang fakta hukum di atas, maka unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi,” ujar hakim anggota Arif Winarno menambahkan. Atas vonis kemarin, yang lebih ringan setengahnya di bawah tuntutan jaksa, majelis hakim memberi waktu sepekan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk banding.

Wendra Setiawan, salah satu JPU tak mau berkomentar. “Soalnya ini perkara Kejaksaan Agung, saya nggak bisa komen di sini. Nanti langsung ke Puspenkum,” ujar pria yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Tanbu itu.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Lucky Omega Hasan tampak senang dengan vonis ini. Pihaknya menyatakan menyambut baik atas vonis dua tahun yang dijatuhkan kepada kliennya. “Kami mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim. Kami menyatakan pikir-pikir,” tuturnya. Terdakwa sendiri hanya bisa menyimak vonis melalui layar virtual dari Lapas Teluk Dalam.

Perkara ini bermula dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Mei 2011.

Kejagung menuding Dwidjono menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari PT PCN senilai Rp27,6 miliar. Uang itu terdiri dari Rp13,6 miliar di dalam ATM Bank Mandiri atas nama Yudi Aron dan transfer ke beberapa rekening perusahaan sejumlah Rp14 miliar.

Dwidjono juga sebagai pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan direktur utama Bambang Budiono dan komisaris Sugiarti. Selain untuk modal kerja PT BMPE sebagai kontraktor tambang batu bara, sebagian uang suap itu dibelikan aset tanah, rumah, mobil, dan memenuhi kebutuhan hidup.

Dwidjono juga rutin mengirimi uang ke istri mudanya, senilai Rp20-50 juta setiap bulan. (mof/gr/fud)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X