Seperti diketahui, peraturan ini disahkan pada Januari 2022 lalu dan hingga akhirnya tahun ke depan masih tahap sosialisasi.“Kami berharap para sopir menyampaikan kepada rekan-rekan yang lain,” ujarnya.
Dalam perwali tersebut, jenis kendaraan truk bak terbuka ataupun tertutup maupun kendaraan peti kemas berukuran panjang 20 feet dilarang masuk ke dalam kota di pagi hari dari pukul 06.00 sampai 09.00 Wita. Sedangkan untuk sore hingga malam hari, dari jam 16.00 Wita sampai 20.00 Wita.
Berbeda dengan kendaraan mengangkut peti kemas 40 feet, trailer, dan kendaraan pengangkut alat berat, serta kendaraan muatan melebihi 12.000 milimeter. Itu dilarang beroperasi, baik masuk maupun keluar kota, dari pukul enam sore hingga pukul sembilan malam.
“Tak berlaku untuk truk tangki BMM dan LPG milik Pertamina. Kita harapkan rekan pengemudi bisa menaati aturan,” pintanya.
KBO Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Sunaryanto menambahkan, sejauh ini kepatuhan para sopir sudah lebih meningkat ketimbang awal tahun tadi. “Dibanding awal tahun, untuk pelanggar berkurang, tetapi sejauh ini kita lakukan tindakan peneguran dan pendataan saja,” tambahnya.(lan)