Perwali Sudah Disahkan, Tapi Sopir Truk Masih Ditegur dan Hanya Didata

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:18 WIB
MOHON PERHATIAN: Personel gabungan dari Sat Lantas Polresta dan Dishub Banjarmasin, mengingatkan para sopir terkait jam melintas di ruas jalan perkotaan.
MOHON PERHATIAN: Personel gabungan dari Sat Lantas Polresta dan Dishub Banjarmasin, mengingatkan para sopir terkait jam melintas di ruas jalan perkotaan.

 Tim gabungan Satuan Lalu Lintas Polresta bersama Dishub Kota Banjarmasin, gencar menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin No 8 tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang, Kamis(23/6) sore, di Jalan Anang Adenansi.

Truk-truk yang melintas di jalan tersebut diarahkan masuk ke halaman Taman Kamboja. “Masih soal aturan Perwali No 8 tahun 2022 yang kita sosialisasikan,” ungkap Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono, usai kegiatan. 

Seperti diketahui, peraturan ini disahkan pada Januari 2022 lalu dan hingga akhirnya tahun ke depan masih tahap sosialisasi.“Kami berharap para sopir menyampaikan kepada rekan-rekan yang lain,” ujarnya.

Dalam perwali tersebut, jenis kendaraan truk bak terbuka ataupun tertutup maupun kendaraan peti kemas berukuran panjang 20 feet dilarang masuk ke dalam kota di pagi hari dari pukul 06.00 sampai 09.00 Wita. Sedangkan untuk sore hingga malam hari, dari jam 16.00 Wita sampai 20.00 Wita.

Berbeda dengan kendaraan mengangkut peti kemas 40 feet, trailer, dan kendaraan pengangkut alat berat, serta kendaraan muatan melebihi 12.000 milimeter. Itu dilarang beroperasi, baik masuk maupun keluar kota, dari pukul enam sore hingga pukul sembilan malam.

“Tak berlaku untuk truk tangki BMM dan LPG milik Pertamina. Kita harapkan rekan pengemudi bisa menaati aturan,” pintanya.

KBO Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Sunaryanto menambahkan, sejauh ini kepatuhan para sopir sudah lebih meningkat ketimbang awal tahun tadi. “Dibanding awal tahun, untuk pelanggar berkurang, tetapi sejauh ini kita lakukan tindakan peneguran dan pendataan saja,” tambahnya.(lan)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X