Terbakar Cemburu, Anak Pacar Diculik

- Senin, 27 Juni 2022 | 12:31 WIB

 Akhmad Padli harus segera bertobat. Bayangkan, selain menculik anak pacarnya, dia juga sempat menampar kekasihnya menggunakan kitab Alquran! Penculikan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kurnia Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Pada Sabtu (25/6) jam 3 dini hari.

Pria yang lahir 36 tahun silam di Kandangan ini menjalin percintaan dengan pelapor.  Sang pacar bekerja di sebuah warung di kawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Berawal dari cemburu, hingga berujung cekcok.

Pacarnya ini berinisial SM, 40 tahun. Mengacu cerita Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang meringkusnya, pelaku bahkan sempat mengancam SM dengan pisau.

“Bahkan pelapor sempat dipukul pakai Alquran. Pelapor segera lari ke Polsek Sungai Tabuk untuk melapor,” kata Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, kemarin (26/6).

Pelaku kemudian menghilang. Satu jam berselang, pelapor memutuskan pulang. Betapa kagetnya dia, putranya yang baru berusia 4,5 tahun tak ada di rumahnya. Sepeda motor dan gawai milik pelapor juga ikut raib. “Tak lama, pelaku menghubungi pelapor jika korban (anak pelapor) bersama dengannya,” tambah Kardi.

Pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta. Sembari menanyakan sertifikat tanah yang diklaim pernah dititipkan ke pelapor.

“Pelaku mengancam akan menjual anaknya jika semua permintaannya tidak dituruti. Saat itu juga pelapor segera melapor ke Polsek Liang Anggang,” kata Kardi.

Mendapat laporan penculikan dan pengancaman ini, Tim Macan Barbar bergerak cepat. Kurang dari 12 jam, pelaku dibekuk. Sekitar pukul 17.30 Wita pada hari yang sama.

“Kami dapat informasi pelaku berada di Kabupaten Barito Kuala. Tim mengejar dan berhasil mencegatnya saat membonceng korban ketika melintas di Jelapat II Mekarsari,” ceritanya.

Pelaku terindentifikasi karena ia kabur dengan motor curian. “Pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke mapolsek,” lanjutnya. Bocah itu telah kembali ke pelukan ibunya. Barang-barang curian juga telah disita.

Dalam interogasi terungkap, rupanya pelaku berstatus residivis. Ia sudah dua kali berurusan dengan hukum atas perkara pencurian dan sajam. Kepada polisi, pelaku mengaku terbakar cemburu. Dia juga pamrih, merasa tidak ikhlas karena sudah memberi banyak uang kepada pelapor.

“Pelaku meminta uang Rp4 juta yang pernah diberikannya kepada pelapor. Lalu uang tebusan Rp20 juta juga dianggapnya sebagai uang pengganti upah mengurus anak pelapor selama enam bulan lamanya,” papar Kardi.

Intinya, Padli sudah merencanakan aksi penculikan ini. “Pelaku juga mengaku jika handphone yang dibawanya merupakan miliknya yang kemudian diberikan kepada pelapor,” tuntasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penculikan anak yang diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (rvn/gr/fud)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X