Novel belum bisa merincikan hasil pemeriksaan ini. “Setelah rampung akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya. Sebelumnya, penyidik memeriksa lima saksi berinisial H, D, G, A dan AR. Kelimanya merupakan pemilik lahan.
Penyidikan kasus ini berdasar surat perintah Kepala Kejati Kalsel nomor 02/O.3/Fd.2/05/2022 tertanggal 20 Mei. Diduga ada penyimpangan aliran dana dalam pengadaan tanah untuk bendungan yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Kejati setidaknya menurunkan sepuluh penyidik untuk mencari fakta-fakta hukum atas dugaan korupsi ini. Bendungan ini berada di Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2021. Anggaran pembangunannya mencapai Rp986 miliar, bersumber dari APBN. (gmp/gr/fud)