Penuntutan Tiga Perkara Dihentikan

- Rabu, 29 Juni 2022 | 13:53 WIB
DISETOP: Kajati dan tim saat ekspose tiga perkara yang akan diselesaikan melalui restorative justice dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
DISETOP: Kajati dan tim saat ekspose tiga perkara yang akan diselesaikan melalui restorative justice dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Proses penuntutan tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dihentikan. Penyetopan itu menyusul hasil ekspose Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadhil Zumhana dengan Kajati Kalsel Mukri secara daring.

“Keputusan Kejagung dalam ekspose, Senin (27/6), menyetujui penghentian penuntutan lantaran memenuhi kriteria penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Selasa (28/6) siang.

Adapun tiga perkara yang diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif, pertama yang ditangani Kejari Banjarmasin. Terdakwa bernama Nur Ariani. Ia memindahtangankan mobil yang dibelinya secara kredit di PT Orico Balimor Finance Cabang Banjarmasin. “Dikenakan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujarnya.

Kedua, perkara pemukulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Terdakwa bernama Zul Fathur Rachman. Pemukulan itu terjadi lantaran kesalahpahaman antara terdakwa dan korban berinisial AF.

 

Ia dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidiair Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan.

Ketiga, perkara dari Kejari Tanah Laut. Terdakwa Amirul Yatma menganiaya sepupunya. Peristiwa itu terjadi saat korban membantu membantu menyelesaikan masalah yang dialami terdakwa dengan warga, lantaran membakar jeriken kosong milik warung mi ayam dengan pihak saksi.

 Perbuatan Amirul dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Perbuatan itu dilakukan Amirul lantaran kondisi psikologis yang terganggu akibat perceraian dengan istrinya.

“Semua perkara telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” katanya.

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kejaksaan 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dijelaskan kesepakatan perdamaian dibuat pada tahap penyidikan dapat dijadikan pertimbangan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kriterianya, terdakwa baru pertamakali melakukan tindak pidana. Adanya perdamaian, pemulihan kerugian dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” pungkasnya. (gmp)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X