Tarif Leding di Banjarmasin Bakal Naik

- Rabu, 29 Juni 2022 | 13:54 WIB
TARIF NAIK: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, diiringi direksi PTM Bandarmasih, menuruni tangga usai gelar RUPS perdana, Selasa (28/6) siang.
TARIF NAIK: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, diiringi direksi PTM Bandarmasih, menuruni tangga usai gelar RUPS perdana, Selasa (28/6) siang.

TANGGAL 28 Juni jadi hari yang bersejarah. Untuk pertamakali, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTAM Bandarmasih digelar. Dari banyak agenda yang dibahas, ada rencana mengejutkan. Menaikkan tarif air leding.

Jajaran direksi PTAM Bandarmasih berikut para pemegang saham, baik dari Pemko Banjarmasin maupun Pemprov Kalsel, melangkah pelan menuruni tangga dari ruang rapat.

Di lantai dasar di gedung kantor PTAM Bandarmasih, sudah banyak wartawan yang merubung. Menanti hasil RUPS yang diagendakan sedari jam 09.00 pagi, hingga jam 13.00 siang itu. 

Perwakilan Pemprov Kalsel, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syaiful Azhari, yang turun lebih dulu. Ia meminta awak media untuk tidak mewawancarainya.

Syaiful mengarahkan agar langsung wawancara dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina beserta jajaran direksi PTAM Bandarmasih saja.

“Dengan pak Ibnu saja ya,” ucapnya, seraya meninggalkan gedung PTAM Bandarmasih, Selasa (28/6) siang.

Tak berapa lama, didampingi jajaran direksi PTAM Bandarmasih, Ibnu Sina tiba di lantai dasar. Kepada wartawan, ia menyatakan setidaknya ada beberapa agenda yang dibahas dalam RUPS. Salah satunya rencana kerja dan bisnis perusahaan.

Seperti, pembangunan reservoar hingga pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk perekrutan komisaris baru. “Jabatan ini berakhir bulan September 2022 mendatang. Sehingga disetujui juga untuk membentuk pansel,” jelasnya.

Di sisi lain, yang cukup menarik perhatian dari yang diungkapkan Ibnu, adalah soal adanya penyesuaian tarif air leding. Lebih mudahnya, penyesuain yang dimaksud adalah kenaikan tarif. 

Dibeberkan Ibnu, sesuai arahan kuasa hukum Gubernur Kalsel, yakni Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Syaiful Azhari, juga dijelaskan tentang Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 118.

Isinya terkait tentang penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum. Dari SK itu pula, PTAM Bandarmasih lantas mencoba melakukan penyesuaian.

“Karena, selama ini, yang mungkin belum disampaikan secara keseluruhan oleh direksi adalah terkait biaya produksi,” ucapnya.

Ibnu mengungkapkan, dari perhitungan yang ada, selama ini PTAM Bandarmasih menjual air minum perkubik dengan harga yang merugi. Solusinya perlu dicarikan. Salah satunya, adanya penyesuaian tarif baru.

“Kami mencoba menyesuaikan dengan SK itu. Dan dalam hitung-hitungan tadi, ada kenaikan rata-rata 10 persen,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X