Palsukan Surat Magang, Oknum Pengacara Ditangkap

- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:13 WIB
EKSOPOSE PEMALSUAN: Satreskrim Polres Kotabaru konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat magang Advokat M Hafidz Halim. FOTO: JUMAIN/RADAR BANJARMASIN
EKSOPOSE PEMALSUAN: Satreskrim Polres Kotabaru konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat magang Advokat M Hafidz Halim. FOTO: JUMAIN/RADAR BANJARMASIN

 M Hafidz Halim (31) ditahan di Kotabaru. Oknum pengacara terkenal ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kotabaru. Penetapan tersangka disampaikan Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru pada konferensi pers, Senin (4/7). Agus Rusdi Sukandar mengatakan kasus ini berawal dari laporan salah satu pengacara yang masih dirahasiakan namanya.

Pelapor merasa keberatan karena perkara yang ditanganinya secara sepihak berpindah ke Halim. Di situ pelapor terkejut setelah tahu bahwa ada surat kuasa baru kepada Halim untuk upaya banding. Sedangkan pelapor belum ada melakukan pencabutan surat kuasa dengan kliennya.

Proses banding itu terhenti karena ada penolakan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dengan alasan karena terlambat pengajuan banding. 

“Pelapor kecewa. Kemudian mencari tahu tentang keabsahan legalitas advokat Halim, dan menemukan satu bukti awal kesalahan prosedur dalam hal mendapatkan profesi advokatnya. Lalu segera melaporkan ke Polres Kotabaru dengan dasar pemalsuan surat,” ungkap Agus Rusdi Sukandar.

Abdul Jalil menambahkan setelah memeriksa berbagai saksi ternyata yang dipalsukan adalah dokumen untuk menuju sumpah advokat. Menurutnya, ini perbuatan melawan hukum karena tidak melalui prosedur. Padahal persyaratan untuk menjadi advokat sudah ada prosedurnya.

Seperti harus lulus sarjana hukum, ikut PKPA, ikut UPA, dan magang sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut di kantor advokat. Setelah itu baru bisa disumpah untuk menjadi advokat di pengadilan tinggi. “Yang dilanggar tersangka ini adalah proses magangnya yang tidak pernah dilaksanakannya sesuai aturan. Tapi, malah berani memalsukan surat pernah melakukan magang sesuai prosedur,” jelasnya. 

Menurut Abdul Jalil, pihaknya juga telah memeriksa ahli yang ada di Banjarmasin. Seperti ahli administrasi, ahli hukum pidana, dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), P3Hi dan Peradi.

“Kasus ini sengaja kami up di media untuk pembelajaran. Seharusnya advokat ini profesi mulia. Jadi jangan malah dinodai seperti pemalsuan seperti ini,” lanjutnya.

Hafidz Halim mengelak telah melakukan pemalsuan terkait surat magang tersebut. “Kalau saya dikaitkan dengan pemalsuan, itu keliru. Saya tidak pernah memegang, menyentuh, dan menyuruh memalsukan dokumen pada siapapun,” bantah M Hafidz Halim.

Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP pemalsuan surat dan atau penipuan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.(jum/az/dye)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB
X