Dilarang Bagi Daging Kurban Gunakan Kantong Plastik, Pakai Bakul Purun Saja

- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:15 WIB
RAMAH LINGKUNGAN: Sapi-sapi di RPH Basirih. DLH Banjarmasin mengimbau, bagi panitia kurban agar mengurangi pemakaian kantong plastik dan memerhatikan limbah potongan hewan kurban. FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
RAMAH LINGKUNGAN: Sapi-sapi di RPH Basirih. DLH Banjarmasin mengimbau, bagi panitia kurban agar mengurangi pemakaian kantong plastik dan memerhatikan limbah potongan hewan kurban. FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin meminta warga agar mengurangi penggunaan kantong plastik saat pembagian daging kurban.

Imbauan itu disampaikan, mengingat Hari Raya Iduladha 1443 H belum lama lagi. Berdasarkan pengumuman jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang.

Kepala DLH Banjarmasin Alive Yosvah Love mengingatkan, imbauan pihaknya sejalan dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Banjarmasin.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, sudah ada imbauan Wali Kota Banjarmasin yang melarang penggunaan sampah plastik saat pembagian daging kurban,” ucapnya, Senin (4/7) petang.

Untuk lebih mematangkan imbauan, DLH Banjarmasin berencana menggelar launching tempat pembagian daging kurban dengan menggunakan bakul purun pada tanggal 9 mendatang. “Nantinya akan ada 11 masjid yang diserahi bakul purun sebagai penanda dan pengganti kantong plastik,” ungkapnya.

Diharapkan, tambahnya, panitia kurban tetap menggunakan kearifan lokal berupa daun, jika tidak ada bakul purun. Jadi daging kurban dibungkus dengan daun-daun.

“Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mengambil daging kurban, kami sarankan menyiapkan wadah sendiri,” ujarnya. Selain menganjurkan pengurangan penggunaan kantong plastik, Alive juga mengemukakan pentingnya pengelolaan limbah penyembelihan hewan kurban. Tujuannya, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dalam hal ini, DLH mengupayakan kerja sama dengan Perusahaan Daerah Limbah Domestik (PALD) untuk mengangkut limbah yang ditimbulkan dari pemotongan hewan kurban. Misalnya, limbah jeroan. “Jeroan hewan kurban jangan sampai dibuang ke sungai. Kami imbau untuk ditaruh di satu tempat, biar bisa diangkut,” sarannya. 

Sistemnya sendiri seperti jemput bola. Petugas ada yang mendatangi tempat-tempat penyembelihan hewan kurban. Alive juga mengungkapkan, untuk pengawasan akan menggandeng Satpol PP Banjarmasin, dan pihak terkait lainnya.

“Memang tidak ada sanksi bagi pelanggar. Hanya teguran saja. Karena hal ini bukan termasuk dalam peraturan daerah (Perda),” ucapnya. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, diungkapkan Alive, memang masih saja ada panitia kurban yang kedapatan tidak mengindahkan imbauan itu. (war)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X