Pikap Dianggap Relevan untuk PMK Swasta, Tapi Tak Boleh Angkut Orang

- Kamis, 7 Juli 2022 | 13:08 WIB
ARMADA: Personel Dishub Banjarmasin mengecek kondisi unit BPK/PMK swakarsa di Lapangan Kamboja, Rabu (6/7). Salah satunya jenis mobil bak terbuka. FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
ARMADA: Personel Dishub Banjarmasin mengecek kondisi unit BPK/PMK swakarsa di Lapangan Kamboja, Rabu (6/7). Salah satunya jenis mobil bak terbuka. FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

eluarnya rencana larangan bagi BPK atau PMK swasta menggunakan armada bak terbuka atau pikap dikeluhkan para relawan.

Aturan yang digodok dari DPRD Kota Banjarmasin bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), menurut Hajir, dari BPK Orion di Jalan Melayu, aturan tersebut bagus saja. Namun, ia berharap pemerintah jangan bersikap seperti itu jika ingin membenahi.

Soalnya, rata-rata BPK atau PMK swasta yang ada di Banjarmasin banyak menggunakan armada bak terbuka atau pikap. Dikhawatirkan, aturan itu akan menyurutkan jiwa sosial mereka. 

Mobil bak terbuka dinilai lebih mudah untuk membawa peralatan pemadaman. Seperti slang, mesin pompa dan lainnya. “Otomatis pasti ada yang menjadi penumpang di belakang. Ya untuk menjaga barang bawaan, seperti memegang mesin yang bisa tergeser saat diperjalanan,” kata Hajir, Rabu (6/7).

Jika dibandingkan dengan mobil bak tertutup, soal muatan peralatan lebih sedikit dibanding bak terbuka. Contohnya saat membawa selang yang mencapai 23 rol. Satu rol panjangnya 20 meter.

“Kami memang tak sedikit jika membawa selang. Agar mudah menjangkau titik api,” bebernya. 

Ia mengakui, selain armada pikap, mereka memiliki armada bak tertutup. Tetapi, dalam aktivitas sehari-hari, lebih nyaman menggunakan pikap. Karena ringkas dan banyak muatannya.

“Ada penumpang, pasti lah itu. Untuk menjaga peralatan. Paling banyak 5 orang,” ucapnya. Sementara itu, Rizki, 01 BPK GAZ di Sungai Baru, mengaku tak bisa berkata banyak dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. BPK di sini, armada yang dipakai mobil bak terbuka.

“Kawan-kawan BPK swasta di Banjarmasin banyak menggunakan unit pikap. Aturan seperti itu, mungkin memberatkan. Mereka belum tentu bisa mengganti armada. Karena dana saja dari hasil hasil swadaya masyarakat. Kecuali pemko membantu untuk mengganti armada kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan di DPKP Banjarmasin Marliansyah menyebut, untuk meminimaliasir terjadinya kecelakaan, pemko memang menggodok Perda Damkar yang diketahui hampir rampung dan segera diparipurnakan di DPRD.

Di salah satu poin dalam perda itu, larangan beroperasinya armada BPK/PMK berupa mobil bak terbuka atau pick up untuk mengangkut penumpang. Aturan itu sendiri digadang-gadang bakal diberlakukan pada pertengahan tahun 2023 mendatang.

Dijelaskan Marliansyah, hal itu nantinya akan disosialisasikan secara masif. Tepatnya, ketika Perda Damkar rampung.

Lantas bagaimana nasib BPK/PMK Swakarsa yang masih menggunakan unit armada pick up? Ia mengatakan, ke depan ada kemungkinan operasionalnya hanya untuk evakuasi di wilayah kelurahan dan kecamatan.

Evakuasi dimaksud, misalnya saat mengevakuasi hewan liar dan lain sebagainya. “Saat ini, perda sendiri masih dalam tahap pembahasan. Tapi ada kemungkinan tahun ini juga perda itu rampung dan segera disosialisaikan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X