Mahasiswa: RKUHP Mengancam Kebebasan

- Kamis, 7 Juli 2022 | 13:10 WIB
DI DEPAN KERANDA: Mahasiswa dan anggota DPRD berdialog dengan duduk lesehan di Jalan Lambung Mangkurat. FOTO: ENDANK/RADAR BANJARMASIN
DI DEPAN KERANDA: Mahasiswa dan anggota DPRD berdialog dengan duduk lesehan di Jalan Lambung Mangkurat. FOTO: ENDANK/RADAR BANJARMASIN

 Unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga muncul di Kota Banjarmasin. Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menyerbu kantor DPRD Provinsi Kalsel, (6/7) sore. Di Jalan Lambung Mangkurat, mahasiswa dihalau ratusan personel Polresta Banjarmasin. Pendemo ditemui Ketua Komisi I Rachmah Norlias, anggota Komisi II Karli Hanafi Kalianda dan anggota Komisi IV Syahrudin. 

Dalam orasinya, mahasiswa mencibir pemerintah pusat yang hendak mengekang kebebasan mengkritik. Dalam RKUHP itu dimuat pasal-pasal tentang ancaman pidana bagi para penghina presiden, wakil presiden, dan DPR.

Aksi sempat tegang. Karena mahasiswa mendesak anggota dewan untuk menyatakan sikap secara terbuka, apakah menerima atau menolak draf RKUHP tersebut. Tapi para legislator yang belum pernah melihat apalagi membaca draf RKUHP tersebut, tak berani memberikan jawaban pasti. 

Namun, setelah berdebat, setidaknya dewan bersedia menyampaikan tuntutan mahasiswa ke pemerintah pusat. “Kami bersyukur dewan mau berkomitmen untuk menyampaikan tuntutan kami,” kata koordinator aksi Ardhi Faddakiri.

Aspirasi mahasiswa akan disampaikan melalui anggota DPR asal Dapil Kalsel yang berada di Senayan untuk diteruskan ke Komisi III.

Intinya, mendesak pemerintah untuk membuka akses publik terhadap draf RKUHP terbaru. Sebab, yang beredar selama ini merupakan draf versi lama. Yang pembahasannya dihentikan oleh presiden pada 2019 silam karena memicu kegaduhan.

Soal tuntutan, mahasiswa juga meminta pasal-pasal yang tidak demokratis untuk dikoreksi. Terakhir, DPRD Kalsel diminta menyampaikan penolakan kepada DPR RI.

Jika dalam kurun waktu 2×24 jam, tuntutan-tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalsel akan menggelar demonstrasi susulan. 

“Sangat disayangkan, dewan ternyata tidak tahu. Belum mengkaji draf RKUHP, padahal sudah ramai sejak 2019,” sesal Ardhi.

Anggota DPRD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda mengaku baru mengetahui draf itu sedang dibahas Komisi III DPR. Rapat pembahasannya kebetulan dipimpin legislator asal Banua, Pangeran Khairul Saleh.

“Di tengah aksi tadi, kami baru menerima kabar bahwa drafnya sudah dibuka ke publik,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini mengamini, pasal demi pasal yang dinilai bermasalah itu perlu dikaji secara mendalam.

Terutama yang berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam kebebasan berpendapat. “Jika potensi itu memang ada, maka bisa uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi,” tambah Karli. (gmp/gr/fud)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X