Pemkab Balangan Sertakan Modal Rp100 M ke Bank Kalsel

- Selasa, 26 Juli 2022 | 14:13 WIB
PENANDATANGANAN : Sekdakab Balangan, Sutikno (kiri) saat menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda Penyertaan Modal untuk Bank Kalsel. : FOTO MC FOR RADAR BANJARMASIN.
PENANDATANGANAN : Sekdakab Balangan, Sutikno (kiri) saat menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda Penyertaan Modal untuk Bank Kalsel. : FOTO MC FOR RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRD) Kabupaten Balangan.

Persetujuan itu disampaikan saat Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan saat rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (25/7) di aula DPRD setempat.

“Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama ini, maka DPRD Balangan akan menetapkan persetujuan bersama dengan Pemkab Balangan terhadap Raperda penyertaan modal kepada BPD Kalsel sebesar Rp100 miliar," kata Fauzan.

Sementara itu, Sekdakab Balangan, Sutikno yang mewakili Bupati Balangan mengatakan, modal yang disertakan pada Bank Kalsel adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang selama ini kontribusinya konsisten.

Ditegaskan Sutikno, penyertaan modal ini tidak akan mengurangi alokasi anggaran Pemkab Balangan untuk belanja modal atau belanja-belanja lainnya, yang didedikasikan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan bahwa kerja sama antara legislatif dan eksekutif terjaga dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Bank Kalsel Cabang Paringin, Agus Setiawan mengatakan, dengan disahkannya Perda tambahan penyertaan modal ini, tentunya akan memberikan motivasi dan dorongan kepada Bank Kalsel khususnya Kantor Cabang Paringin, untuk dapat memberikan dan meningkatkan lagi kontribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.

“Kami akan terus berusaha untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Balangan, sebagai bentuk untuk menjawab kepercayaan dan harapan dari Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh masyarakat Balangan,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, pengesahan Perda ini merupakan landasan dalam memberikan kontribusi yang berarti dalam pemenuhan regulasi permodalan perbankan yang disyaratkan oleh OJK. (why)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X