BANJARBARU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari mengaku menyayangkan Satpol PP Banjarbaru melayangkan surat teguran pertama untuk PKL di seberang pagar Bandara Internasional Syamsudin Noor, di Jalan A Yani, Km 26,8, Landasan Ulin.
Karena menurutnya, saat ini masih dalam tahap mencarikan solusi, bagaimana agar PKL masih bisa berjualan. "Kalau Pemko Banjarbaru dapat membina PKL, pasti persoalan ini tidak sampai berlarut-larut," katanya.
Dia berharap, Pemko Banjarbaru dan Angkasa Pura I selaku pemilik lahan bisa saling koordinasi untuk menyelesaikan persoalan PKL. "Karena Angkasa Pura I sudah berjanji meminjamkan lahan itu ke PKL selama satu tahun," ujarnya.
Dirinya yakin, PKL akan taat kepada pemerintah, kalau memang ada jalan terbaik untuk mereka. "Karena mereka juga tidak ingin berjualan di pinggir jalan. Pertaruhkan nyawa dalam mencari nafkah," paparnya.
Adanya persoalan ini, menurut Emi, Pemko Banjarbaru melalui dinas terkaitnya harus turun melakukan pembinaan PKL.
Sebelumnya, Satpol PP Banjarbaru memberikan surat teguran, karena PKL dianggap melakukan pelanggaran Pasal 12 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Satpol PP pun memberikan tenggat waktu selama sepekan, sejak 21 hingga 28 Juli 2022 agar PKL tidak lagi berjualan di tempat tersebut. (ris/ij/bin)