Eko Bayu Saputro dan Erry Teguh Fakhlevy tertunduk lesu. Di hadapan keduanya ada 10 kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram yang mengantar mereka ke bui.
Ditangkap tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 22 Juli lalu, kemarin (2/8) keduanya dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Kalsel.
Baru diungkap ke publik karena kasusnya masih dalam pengembangan. Diduga, Eko dan Erry dikendalikan seorang narapidana di dalam lapas.
“Inisialnya D. Masih pengembangan. Kalau terbukti akan kami jemput,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Tri menduga, mereka tergabung dalam jaringan internasional The Golden Triangle. Terjemahnya Segitiga Emas, kawasan Asia Tenggara yang mencakup Thailand, Laos dan Myanmar.
Jaringan ini masuk ke Indonesia lewat perairan Malaysia.
Mereka ditangkap di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala. Bungkusan sabu bertuliskan aksara Cina. “Mereka hanya kurir. Mengambil sabu dari Kalbar untuk diedarkan di Kalsel,” beber Tri.
Butuh dua pekan bagi polisi untuk menelusuri kasus ini. “Awalnya informasi masyarakat, ada sebuah mobil yang mengangkut narkoba hendak masuk ke Kalsel,” ceritanya.
Pada jam 8 malam, Toyota Innova dengan pelat DA 1056 TAW itu melintas. Polisi menyetop dan menggeledah sopir dan penumpangnya.
Terbukti, dalam sebuah tas warna cokelat, ditemukan 10 paket besar. Ditambah empat paket kecil dari tangan Erry. “Setelah diinterogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang yang masih dipenjara,” terangnya.
Namun, Tri tak menyebut dari lapas mana. “Kami masih memastikan profilnya,” ujarnya. Polda Kalsel terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk membongkar jaringan ini.
Kedua kurir dijanjikan imbalan Rp50 juta. Dijerat dengan pasal berlapis (pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), Eko dan Erry terancam pidana mati.
“Ini baru pertama kali. Saya dijanjikan diupah Rp50 juta membawa barang ini ke Banjarmasin,” tutur Erry. (mof/gr/fud)