Banjarbaru Siap Ladeni Banjarmasin di Sidang Gugatan Pemindahan Ibu Kota

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:13 WIB
Balai Kota Banjarbaru di seberang Lapangan Murjani pada malam hari. FOTO: MUHAMMAD SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
Balai Kota Banjarbaru di seberang Lapangan Murjani pada malam hari. FOTO: MUHAMMAD SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

Pemko Banjarbaru akan meladeni gugatan Pemko Banjarmasin. Hadir sebagai pihak intervensi atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan atas persidangan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiharto menjamin, mereka akan memenuhi undangan MK. “Wali kota sudah memilih tim kuasa hukumnya. Besok (hari ini) sidangnya dimulai jam 11. Agendanya jawaban dari pihak intervensi,” kata Gugus (2/8) kepada Radar Banjarmasin. 

Sidang digelar di Jakarta, Gugus dan kawan-kawan akan hadir secara virtual. “Rencananya ada lima orang. Tiga dari tim kuasa hukum, dua lagi dari kuasa insidentil. Dalam hal ini saya dan seorang rekan dari pemko,” tambahnya. Dia menjamin, pemko telah siap. “Insyaallah sudah siap. Sudah kami siapkan sejak ada undangan dari MK,” tegasnya. 

Kuasa hukum yang dipilih adalah tim Dhieno Yudistira and Partner. Tiga pengacara dipastikan bergabung.

Dhieno Yudistira mengatakan, timnya sudah menyiapkan jawaban tertulis yang akan disampaikan kepada hakim MK. “Akan kami bacakan secara lisan juga,” ujarnya.

Mengulik jawaban itu, Dhieno enggan merincikannya. “Ya nantilah disampaikan langsung, tidak etis kalau di sini,” tambahnya.

Namun, secara umum ada beberapa aspek yang diulasnya. “Dari sisi materi formil, materiil, historis, kemudian sosial dan geografis. Kami juga akan sampaikan petitum dari wali kota,” sebutnya.

Selebihnya, menyiapkan data dan bukti pendukung. Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memastikan takkan membiarkan status ibu kota tersebut terlepas. “Kami akan sampaikan hal-hal yang menguatkan dan menyukseskan posisi Banjarbaru sebagai ibu kota baru,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Menyegarkan ingatan pembaca, sengketa di MK ini diajukan pemohon dari Forkot, Kadin dan Pemko Banjarmasin.

Pemohon meminta judicial review atau hak uji materi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang disahkan DPR RI pada Februari lalu. Di mana dalam salah satu pasal disebutkan, ibu kota provinsi bukan lagi berada di Banjarmasin, melainkan berkedudukan di Banjarbaru.

Sebelumnya pula, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menekankan bahwa apa yang ditempuh Pemko Banjarmasin juga bakal dilakukan pemda lain apabila menghadapi kasus serupa.

“Kami tidak pernah diikutkan dalam pembahasannya. Jadi kami bukan membangkang. Kami punya legal standing untuk mewakili masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Banjarmasin, 21 Juli lalu. (rvn/gr/fud)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X