Mahasiswa Tertipu Pembuatan SIM Palsu, Tersangka Ternyata Seorang Napi

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 12:14 WIB
MODUS CALO: Dua pelaku tindak pidana penipuan berkedok pembuatan SIM terima beres. Satu pelaku berstatus residivis dan satunya lagi masih berstatus narapidana.
MODUS CALO: Dua pelaku tindak pidana penipuan berkedok pembuatan SIM terima beres. Satu pelaku berstatus residivis dan satunya lagi masih berstatus narapidana.

Cukup mengherankan, seorang mahasiswa bisa tertipu oleh napi yang sedang berada di balik jeruji Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Semakin mengundang tandatanya, penipuan dilakukan dengan memanfaatkan jejaring sosial media dan pelaku bisa leluasa berkomunikasi dengan korban melalui layanan video call.

Adalah HM (19), seorang mahasiswa asal Pengaron Kab Banjar, tiba-tiba ia ingin membuat SIM BII Umum, setelah menemukam unggahan di laman facebook tentang jasa pembuatan SIM di Polres Banjarbaru.

Ia tergiur dengan harga yang miring dan paket terima beres. HM pun menghubungi kontak Whatsapp tertera. Singkat cerita, komunikasi dan negosiasi terjadi, hingga pada 19 Juli 2022 lalu korban dengan polos mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta untuk biaya pembuatan SIM.

Selama berkomunikasi, pelaku mengaku sebagai anggota Polres Banjarbaru atas nama Hendrik, bertugas di satuan lalu lintas.

Pelaku sempat memperlihatkan SIM yang sudah dicetak dan bisa diambil di loket SIM Mapolres Banjarbaru,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor.

Dengan bersemangat, HM pun mendatangi loket SIM sesuai arahan. Namun tiba-tiba ia menjadi lemas, saat petugas menerangkan tak ada jasa pembuatan SIM lewat facebook. Foto sim yang dikirimkan pelaku juga hasil penyuntingan. 

“Nomor telepon pelaku tidak bisa lagi dihubungi. Nomor korban diblokir. Korban pun melaporkan kejadian ini,” katanya.

Penyelidikan dimulai. Dari unggahan di facebook, ada nomor telepon hingga nomor rekening yang dikirimkan.

Pada Rabu (3/8), nomor rekening itu mengarahkan petugas ke nama Maulidi, ternyata ia seorang narapidana di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Dibantu tim dari Polresta Banjarmasin, tim resmob Polres Banjarbaru menyambangi Maulidi.

Tapi dipastikan, bukan ia pelakunya. Didapat petunjuk, Maulidi selama ini berperan seperti “bendahara” bagi sejumlah rekan narapidana. “Biasa digunakan untuk menerima dan menarik uang dari keluarga para napi,” beber Tajuddin.

Akhirnya, Maulidi diminta siapa yang mengambil uang sebesar Rp1,5 juta pada tanggal 19 Juli 2022.

Ternyata, napi atas nama Fadli (21) dan Sapri (39). Keduanya dipanggil, tapi ternyata hanya tersisa satu orang di lapas, yakni Sapri. Sedangkan Fadli, napi kasus penggelapan ini sudah bebas pada 28 Juli 2022 berkat asimilasi. “Sapri mengakui perbuatannya. Ia juga buka suara kalau Fadli ikut terlibat,” ujarnya. 

Fadli tak berkutik, belum puas bebas, ia kembali dijemput polisi. Ia diamankan beserta barang bukti terkait tindak pidana penipuan modus pembuatan SIM tersebut.

“Akhirnya kita hanya membawa pelaku Fadli, karena Sapri masih harus menjalani masa pidana karena tindak pidana narkotika. Tapi juga tetap akan diperiksa,” ujar Tajuddin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X