Sengketa Pemindahan Ibu Kota Kalsel: Kepercayaan Diri Kubu Intervensi Melesat

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 12:21 WIB

 Agenda sidang lanjutan sengketa pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi (3/8) adalah mendengarkan keterangan Wali Kota Banjarbaru. Digelar virtual, Pemko Banjarbaru hadir sebagai pihak intervensi. Yakni pihak ketiga yang punya kepentingan atau terlibat dari dua pihak yang sedang bersidang.

Sidang berlangsung kurang lebih selama 54 menit. Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin diwakili tim kuasa hukumnya. Dari Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, dibantu Dhieno Yudistira and Partner. 

Ovie, sapaan akrab wali kota, dikabarkan sedang sakit hingga berhalangan hadir. Inti keterangan yang mereka sampaikan, meminta agar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel tidak diubah. Dipertahankan dan dilaksanakan.

“Kami menyampaikan bahwa Wali Kota Banjarbaru menaati UU Nomor 8 tersebut,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiharto.

Kepada Radar Banjarmasin, Gugus juga menekankan, kepala daerah sejatinya sudah disumpah ketika dilantik. Yang mana salah satu isi sumpah tersebut adalah menaati undang-undang. “Karena kami diberi amanah sebagai ibu kota provinsi, maka tentu kami akan menjalankannya,” tegasnya.

Kepercayaan diri pihak intervensi sedang tinggi-tingginya. Sebab, dia mengklaim, selama persidangan, tak satu keterangan pun yang disanggah oleh majelis hakim. 

“Kami tentu senang, jawaban kami diterima. Tidak ada yang memprotes,” yakinnya.

Senada dengan kuasa hukum Pemko Banjarbaru, Dhieno Yudistira yang mengucap syukur. Sebab, bahan-bahan yang telah mereka siapkan serta sampaikan tak disanggah.

“Alhamdulillah tidak ada sanggahan atau rekonstruksi. Tadi kami menyampaikan aspek historis dan kesiapan Banjarbaru menjadi ibu kota provinsi,” terangnya.

“Termasuk juga menyampaikan petitum wali kota. Isinya, menyambut baik amanah UU Nomor 8,” tambahnya. Dia juga membantah tuduhan pemohon terkait penyelundupan “pasal gelap” tersebut. “Mekanismenya alot di DPR RI, hingga akhirnya disetujui presiden. Tidak ada prosedur yang dilewatkan. Apalagi direncanakan secara diam-diam,” tepisnya.

Dhieno mengingatkan, rencana pemindahan ibu kota provinsi juga sudah termuat dalam Perda Nomor 17 Tahun 2009. Lalu disebut dalam rencana pembangunan jangka panjang Kalsel untuk 2005 sampai 2025. “Jadi sudah sejak lama direncanakan,” tegasnya. Lebih jauh, dia mengungkap, DPR RI telah mengundang Gubernur Kalsel, Kalbar, dan Kaltim pada 24 Januari lalu. Lalu direspons Gubernur Kalsel dengan menggelar rapat. 

Lantas apakah tak adanya rekonstruksi dari majelis hakim ini pertanda keterangan dari pihaknya diamini? Dhieno tak mau sesumbar dan jemawa, sebab persidangan masih berlangsung.

“Itu kewenangan yang mulia majelis hakim, tidak bisa dipastikan begitu. Tapi itulah harapan kami,” lanjut Dhieno.

Disinggung apa langkah selanjutnya, dia menjawab, pada agenda sidang berikutnya pihaknya hanya akan bersikap pasif.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X