Bukan Banjarmasin vs Banjarbaru, ini Bukan Sengketa Dua Kota

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 12:15 WIB

Pemko Banjarmasin tak terpancing dengan petitum Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Pemko Banjarmasin memohon hak uji materi atau judicial review atas UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Menolak pemindahan ibu kota provinsi. Petitum itu dibacakan tim kuasa hukum Pemko Banjarbaru pada sidang lanjutan di MK, Rabu (3/8). 

Dengan nada kepercayaan diri yang tinggi, Banjarbaru meminta agar UU itu segera dilaksanakan dan MK bisa menolak permohonan Banjarmasin.

Kemarin (4/8), Staf Ahli Bidang Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun menanggapi petitum itu dengan santai. “Itu hak mereka. Kami pun punya hak yang sama. Tapi persoalan benar atau tidak, nanti hakim MK yang memutuskan,” ujarnya.

Jika Banjarmasin disalahkan, menurutnya wajar. “Bila terjadi sengketa hukum, masing-masing pihak tentu menganggap dirinya yang paling benar,” tambahnya. Lukman hanya menekankan, ini bukan Banjarmasin versus Banjarmasin. Bukan sengketa antara kedua pemko.

Melainkan, perihal kekeliruan prosedur hukum dalam pembuatan undang-undang. Itulah yang hendak diluruskan pihaknya.

“Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan, atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya,” tekannya.

Berangkat dari itu, dilayangkan gugatan. “Sekali lagi ini soal prosedur hukum yang dilabrak,” ujarnya. Lebih jauh, disinggung sidang lanjutan pada 25 Agustus mendatang, Lukman mengaku sudah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli.

“Saksi fakta bisa berasal dari tokoh masyarakat,” cetusnya. Sedangkan saksi ahli, disiapkan ahli hukum tata negara dan ahli sejarah. Seseorang yang pernah menulis sejarah Kota Seribu Sungai ini.

“Kami sudah siap sejak awal, saat kami menyampaikan permohonan ke MK,” pungkasnya. UU itu disahkan DPR RI pada pertengahan Februari lalu. Dalam pasal 4 disebut tentang pemindahan ibu kota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Bukan Klaim Belaka

Tim kuasa hukum Pemko Banjarbaru mengklaim mendapat dukungan dari kabupaten tetangga, Banjar dan Balangan. Itu bukan klaim kosong. 

Ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, Bupati Balangan Abdul Hadi membenarkan dukungan atas perpindahan ibu kota provinsi tersebut.

Alasannya, Banjarmasin sudah tak lagi layak menjadi pusat Kalsel. “Banjarmasin, saat ini ruas jalannya semakin sempit, jumlah penduduknya semakin padat,” ujarnya kemarin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X