Kisruh soal jalur khusus solar, antara dua organisasi sopir truk, sudah selesai. Tapi, bukan berarti tuntutan Organda Kalsel terhadap oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin juga berhenti.
Ketua DPD Organda Kalsel, Edi Sucipto, memastikan itu. Karena aspirasi yang disampaikan ke Pemko Banjarmasin maupun Pertamina adalah dua hal berbeda.
“Di mediasi pemko itu beda. Kalau tuntutan di dewan kota, tetap lanjut,” tegas Edi kepada Radar Banjarmasin, Jumat (5/8) siang.
Advokat ini menjelaskan, perbuatan oknum anggota dewan tersebut dinilai sudah menyalahi kode etik. Bukannya membela masyarakat kecil, justru mendesak untuk mencabut solar bersubsidi. Tidak salah jika para sopir marah. Jangankan solar subsidi dicabut, yang tidak dicabut saja, hasilnya minim. Apalagi sampai dicabut.
“Anggota dewan yang demo. Unjuk rasa di kantornya sendiri. Materi demo menghapus solar bersubsidi pula,” tukasnya.
Lantas, Organda juga belum mendapat informasi perkembangan tuntutan mereka di DPRD. “Belum dapat informasi perkembangan,” ujarnya.
Edi mengingatkan agar dewan menanggapi serius tuntutan Organda. Karena, semua yang disampaikan lengkap dengan bukti-bukti yang jelas. Dalam waktu dekat, ia bersama anggota lain akan menanyakan hal itu.
“Apabila Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel tidak profesional dalam memproses masalah ini, ada kemungkinan kita gugat secara perdata,” tegasnya.
Ancaman itu bukan tanpa alasan. Menurut Edi, sebelum mereka datang, sudah mempelajari kode etik dewan. “Kami sudah dapat kode etik dewan,” pungkasnya. (gmp)