Polisi Temukan Alat Pemindai di ATM Bank Kalsel SMKN 5

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 12:20 WIB
DITUTUP: ATM Bank Kalsel di Jalan Sutoyo S. Di sini polisi mendeteksi alat semacam router
DITUTUP: ATM Bank Kalsel di Jalan Sutoyo S. Di sini polisi mendeteksi alat semacam router

Setelah temuan alat skimming di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Kalsel, penyelidikan kasus pembobolan uang puluhan nasabah itu menemui titik terang.

Diduga, pelaku tak menggunakan scanner atau pemindai, tapi memakai alat lain. “Posisinya terpasang pada kabel LAN (local area network), semacam router (penghala),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit V Siber Kompol Ricky Sialagan, kemarin (5/8).

Ditanya di ATM mana, Ricky menyebut di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Barat. “Tepatnya di SMKN 5 Banjarmasin, di sana alat tersebut terdeteksi,” sebutnya. 

Memastikan alat tersebut terkait dengan kejahatan skimming, polisi akan meminta ahli untuk menjelaskan. “Nanti ahli yang menjelaskan. Untuk permintaan penunjukan ahli biasanya ke lab forensik,” jelasnya. 

Pantauan Radar Banjarmasin, ATM di SMKN 5 itu terkunci rapat. Tak terlihat ada poster pengumuman kepada nasabah, ataupun garis polisi terpasang di sana.

Setidaknya, sudah lima saksi yang dimintai keterangan. Dari korban (nasabah), hingga bagian IT bank pelat merah milik Pemprov Kalsel tersebut.

Skimming adalah penggandaan atau pencurian data nasabah. Hingga pelaku bisa menguras saldo korbannya.

Jika betul terjadi skimming, penyidik bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga KUHPidana.

Ancamannya, penjara paling lama delapan tahun dan denda paling besar Rp3 miliar.

Diwartakan sebelumnya, 94 nasabah Bank Kalsel menjadi korban. Paling banyak ASN. Total kerugiannya mencapai Rp1,9 miliar. Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya telah menjamin, 100 persen tabungan nasabah akan diganti. (mof/gr/fud)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X