Bupati Tapin Ingatkan Jangan Asal Pecat Aparat Desa

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:35 WIB
WAWANCARA: Kepala Desa Salam Babaris Mahdalina satu-satunya perempuan yang dilantik di Pendopo Galuh Bastari Rantau. Foto by Rasidi Fadli
WAWANCARA: Kepala Desa Salam Babaris Mahdalina satu-satunya perempuan yang dilantik di Pendopo Galuh Bastari Rantau. Foto by Rasidi Fadli

Mahdalina satu-satunya perempuan yang dilantik dari hasil Pilkades serentak di Kabupaten Tapin. Ia resmi memimpin di Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris sejak Rabu (10/8). Pelantikan berlangsung di Pendopo Galuh Bastari Rantau.

Kades pada 25 Agustus nanti berusia 45 tahun itu berkomitmen mempertahankan aparat desa yang ada. Menurutnya, aturan tentang aparat desa sudah ditentukan. Jadi, ia akan berkomitmen menerapkannya.

Apalagi Mahdalina sudah bekerja sama sebelumnya. “Saya sudah bekerja sama saat jadi pengganti antar waktu Kepala Desa Salam Babaris. Jadi aman saja. Tidak mungkin saya memberhentikan mereka,” jelasnya. “Alhamdulillah kinerja mereka memuaskan. Jadi akan saya pertahankan,” ucap perempuan kelahiran 1977 ini. 

Bupati Tapin, M Arifin Arpan memberi perhatian khusus terhadap pemberhentian aparat desa kalau pimpinannya berganti. “Saya ingatkan 60 kepala desa yang baru dilantik, jangan sampai memecat aparat desa. Aturan pemberhentian sudah ada,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin, Rahmadi menjelaskan kepala desa terpilih harus segera berkoordinasi dengan aparat pemerintahan desa yang sudah ada.

“Jangan sampai saat baru menjabat langsung memberhentikan aparat desanya. Rata-rata aparat desa sudah definitif, dan memiliki hak sampai umur 60 tahun,” tuturnya.

Kalau sampai memberhentikan dengan sewenang-wenang, kepala desa bisa diberhentikan sementara. Itu sesuai Permendagri nomor 87 tahun 2015 dan Permendagri 67 tahun 2017. “Sebelum itu (diberhentikan sementara, Red) ada mekanisme. Pertama, kepala desa tersebut diberi teguran sampai 3 kali. 

Teguran pertama dan kedua masing-masing 1 bulan jangka waktunya, lalu teguran ketiga 10 hari. Kalau masih tidak memedulikan, terpaksa diberhentikan sementara,” tegasnya.

Rahmadi juga membeberkan mekanisme pemberhentian aparat desa. Mulai dari berhenti sendiri, meninggal dunia, sakit yang tidak bisa masuk kantor lagi, maupun melanggar larangan perangkat desa tidak masuk kerja secara berturut-turut. “Jadi sebelum diberhentikan, ada teguran lisan dan teguran tertulis, baru bisa diberhentikan,” tuntasnya.(dly/az/dye)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X